KP2KP Buntok Bersama STIE Dahani Dahanai Melaksanakan Inklusi Sadar Pajak
Buntok - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok bersama perguruan tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dahani Dahanai melaksanakan inklusi sadar pajak.
"Kemarin Rabu (12/9/2018) kita telah melaksanakan inklusi sadar pajak bersama mahasiswa STIE Dahani Dahanai Buntok," kata kepala KP2KP Buntok, Widanarko Kamis (13/9/2018).Â
Ia mengatakan, program inklusi kesadaran pajak dalam sistem pendidikan untuk mewujudkan generasi emas Indonesia yang cerdas dan sadar pajak.
Adapun cara untuk mewujudkannya, yakni memahami tentang pentingnya keuangan negara serta cara memenuhi kebutuhan anggaran melalui pajak. Mendukung implementasi pembelajaran kesadaran pajak di Perguruan Tinggi.
Serta, lanjut dia, mempersiapkan diri untuk memiliki kompetensi inklusi kesadaran pajak dalam rangka implementasi program inklusi dan menjadi agen inklusi kesadaran pajak di lingkungan kampus masing-masing. Â
Ia membeberkan, program Inklusi kesadaran pajak ini berdasarkan Perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI dengan  Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 001/B1/PKS/2016 dan Nomor KEP-48/PJ/2016 tentang Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Pendidikan Tinggi.Â
"Kita menyadari bahwa edukasi kesadaran pajak ini akan memakan waktu yang cukup panjang. Namun, hal ini akan bermanfaat menata peradaban Indonesia di masa mendatang," ucap dia.Â
Untuk itu, lanjut dia, program ini memerlukan perhatian yang cukup besar dari para pemangku kepentingan, khususnya bagi perguruan tinggi.
Ia menjelaskan, berdasarkan pernyataan Dirjen Pajak bahwa kita tidak hanya mempersiapkan generasi mendatang yang sadar dan taat pajak, tetapi juga menitipkan masa depan kita kepada generasi mendatang, karena dosen dan Mahasiswalah insan pajak.Â
Selain itu, lanjut dia, kedepannya para mahasiswa ini yang menjadi Fiskus dan wajib pajak.
Menurutnya, yang dihadapi DJP saat ini adalah masih rendahnya kesadaran perpajakan para Wajib Pajak secara khusus, maupun masyarakat Indonesia secara umum.Â
Data menunjukkan bahwa baru 11% masyarakat Indonesia yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak, baru 5% masyarakat yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), serta baru 0,1% masyarakat Indonesia yang sudah membayar pajak.Â
Untuk itu, diperlukan pola yang sistematis untuk mengubah perilaku masyarakat agar sadar dan taat pajak, yaitu melalui pendidikan kesadaran perpajakan perlu ditanamkan melalui inklusi dalam materi pembelajaran maupun kegiatan kemahasiswaan.
Kesadaran pajak sudah sepatutnya menjadi isu nasional yang perlu diangkat untuk diajarkan kepada generasi muda, khususnya di daerah Barito Selatan.Â
Untuk itu, lanjut dia, Perguruan Tinggi diharapkan dapat memasukkan isu kesadaran pajak dalam penyusunan bahan ajar.Â
"Inklusi materi kesadaran pajak dapat dilakukan dalam bentuk penyelesaian kasus, ilustrasi, maupun proyek belajar sadar pajak," ucap dia. (URIUTU DJAPER
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H