Menurutnya, yang dihadapi DJP saat ini adalah masih rendahnya kesadaran perpajakan para Wajib Pajak secara khusus, maupun masyarakat Indonesia secara umum.Â
Data menunjukkan bahwa baru 11% masyarakat Indonesia yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak, baru 5% masyarakat yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), serta baru 0,1% masyarakat Indonesia yang sudah membayar pajak.Â
Untuk itu, diperlukan pola yang sistematis untuk mengubah perilaku masyarakat agar sadar dan taat pajak, yaitu melalui pendidikan kesadaran perpajakan perlu ditanamkan melalui inklusi dalam materi pembelajaran maupun kegiatan kemahasiswaan.
Kesadaran pajak sudah sepatutnya menjadi isu nasional yang perlu diangkat untuk diajarkan kepada generasi muda, khususnya di daerah Barito Selatan.Â
Untuk itu, lanjut dia, Perguruan Tinggi diharapkan dapat memasukkan isu kesadaran pajak dalam penyusunan bahan ajar.Â
"Inklusi materi kesadaran pajak dapat dilakukan dalam bentuk penyelesaian kasus, ilustrasi, maupun proyek belajar sadar pajak," ucap dia. (URIUTU DJAPER
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H