Berbicara soal teknologi, perkembangannya saat ini sudah sangat pesat. Tanpa bantuan teknologi, kehidupan kita dapat tertinggal jauh oleh negara lain. Sampai saat ini bisa dibilang kita sudah memasuki era digital di mana perkembangan teknologi makin berkembang pesat, maka makin penting juga penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam melindungi inovasi, kreativitas, dan investasi yang terlibat dalam pengembangan dan penggunaan sistem informasi. Nah, sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut mari kita bahas, apa sih yang dimaksud dengan HKI?
HKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual yang merujuk pada hak hukum yang diberikan kepada individu atas kreasi intelektual mereka. HKI mencakup berbagai perlindungan jenis hak meliputi hak cipta, hak paten, hak merek dagang, hak desain, dan hak rahasia dagang. Perlindungan HKI memberikan pemilik hak eksklusif atas penggunaan karya yang memungkinkan pemilik mendapat benefit dari karya tersebut jika orang lain menggunakannya.
"Perlindungan hak kekayaan intelektual harus terus digalakkan karena tanpa hal ini, inisiatif seseorang untuk berkreasi dan berinovasi berkurang. Hal ini akan berujung pada terhambatnya inovasi dan perkembangan teknologi," kata Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kominfo, Bambang Gunawan.Â
Dalam hal pelanggaran HKI di bidang sistem informasi, salah satunya ialah pembajakan perangkat lunak. Pembajakan perangkat lunak adalah praktik yang melibatkan penggunaan perangkat lunak secara ilegal tanpa izin dari pemegang hak cipta. Bentuk kejahatannya bisa berupa membeli software program hasil bajakan, mengunduh perangkat lunak dari sumber tidak resmi, dan menggunakan lisensi palsu untuk mengakses program-program berbayar.
Contoh Kasus Pembajakan SoftwareÂ
1. Kasus antara perusahaan SoftMan Products Co. dan Adobe Systems Inc.
Pada tahun 2001, Adobe Systems menggugat SoftMan Products Co. terkait penjualan perangkat lunak milik Adobe yang tidak sah. Adobe menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hak cipta dan melanggar merek dagang mereka dengan mendistribusikan perangkat lunak mereka secara tidak lengkap dan tanpa izin. Meski pada akhirnya hakim memutuskan bahwa SoftMan tidak melanggar hukum karena SoftMan tidak pernah menjalankan software tersebut dan tidak pernah menyetujui persyaratannya, sehingga Adobe dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut.
2. Kasus penjualan CD bajakanÂ
Kasus serupa pernah terjadi di Indonesia di mana terjadi penindakan pelanggaran hak cipta atas perangkat lunak di dua tempat berbeda yaitu, Mall Ambasador dan Ratu Plaza pada tahun 2016. Penindakan ini dilakukan karena adanya laporan mengenai perdagangan secara bebas CD software bajakan di dua Mall tersebut. Dalam penindakan ini, pemerintah berhasil menyita kurang lebih 10.000 keping CD bajakan yang biasa dijual dengan harga Rp50.000-Rp60.000 padahal harga asli software ini bisa mencapai Rp1.000.000/keping.
Dalam penindakan ini, para pelaku pembajakan CD Software didakwa sesuai dengan Pasal 72 ayat 2 yang menyatakan, "Bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada publik suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000". Hal ini juga tidak menutup kemungkinan jika para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 72 ayat 9 jika dalam pemeriksaan terbukti bahwa mereka berperan sebagai pabrikan.
Pembajakan perangkat lunak tidak hanya merugikan para pengembang perangkat lunak, tetapi juga berdampak negatif pada keseluruhan. Kerja sama antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas kegiatan pembajakan perangkat lunak dan meningkatkan kesadaran akan perlunya melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan menerapkan langkah-langkah ini dipercaya dapat menciptakan lingkungan yang adil dan berkelanjutan bagi inovasi dalam industri teknologi informasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H