J: Ya dia membuka bungkusan tersebut, karen mengira isinya adalah semacam barang oleh oleh. Tidak terpikirkan isinya merupakan uang. Begitu tahu isinya uang dia kaget, saat itu saya sedang di kamar..
T: Lalu setelah tahu isinya uang mengapa tidak langsung di laporkan pada KPK?
J: Saat itu tengah malam, tidak memungkinkan untuk melaporkan malam itu juga, saya berkehendak akan melaporkannya, sesuai aturan. Namun kira-kira hanya 10 menit setelah membuka isi bungkusan tersebut, KPK datang seolah olah menangkap tangan saya atas suap padahal itu merupakan gratifikasi. KPK juga tidak memberikan kesempatan bagi saya untuk melaporkan gratifikasi selama 30 hari tersebut.
T: Jadi Pak Irman tidak diberi kesempatan untuk melaporkan proses tersebut?
J: Iya saya tidak diberikan kesempatan untuk itu. Idealnya sesuai Undang undang saya diberikan kesempatan untuk melakukan itu. UU memperbolehkan saya untuk mendapatkan waktu periode 30 hari menurut UU KPK no 30 tahun 2002.