Mohon tunggu...
Riski Uty
Riski Uty Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Menilik Demokrasi Indonesia

2 November 2016   11:11 Diperbarui: 4 April 2017   18:20 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah demokrasi berasal dari Yunani yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke 5 SM. Demokrasi berasal dari dua kata, yakni "demos" yang berarti rakyat, dan "kratos/cratein" yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih kita kenal pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Membicarakan demokrasi di Indonesia, kita tidak bisa hanya berhenti pada satu model demokrasi. Pelaksanaan yang tidak sama karena selalu bergantinya Undang-Undang Dasar yang berlaku, juga pergantian Undang-Undang dasar yang menyebabkan pergantian sistem pemerintahan menjadikan berubah-ubahnya sistem demokrasi yang digunakan. Jika melihat ke belakang, Indonesia pernah menggunakan sistem demokrasi Pancasila di tahun 1945-1949 dengan kabinet presidential. Namun ketika pemerintah mengeluarkan maklumat, sistem demokrasi turut berubah, diganti dengan demokrasi liberal dengan kabinet parlementer ala Eropa Barat, khususnya Belanda. Ini terjadi hingga tahun 1950-1959.

Di tahun 1959-1966, pemerintah Indonesia melaksanakan demokrasi terpimpin. Namun banyak penafsiran yang salah mengenai demokrasi terpimpin ini. Salah satu kesalahan yang menyebabkan penyimpangan terhadap Undang-Undang 1945 dai adanya demokrasi terpimpin ini adalah pengangkatan presiden seumur hidup. Sejatinya, secara ideologi dan konstitusional, asas demokrasi haruslah mencerminkan wajah demokrasi Indonesia yang bersumber tata nilai sosial dan budaya bangsa, yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. 

Kini, setelah melewati masa yang panjang dan perubahan sistem demokrasi yang berubah-ubah, Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila. Meski masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran dan pandangan. Tetapi hal yang tak dapat disangkal adalah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi cukup jelas tersirat didalam Undang-Undang Dasar 1945.

Diantara point pokok dari demokrasi pancasila, diantaranya:

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur kesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Dan dalam demokrasi Pancasila pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat.

Ciri yang menonjol dari adanya Demokrasi adalah

1. Kedaulatan yang berada di tangan rakyat.

2. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

3. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun