Perkembangan dunia bisnis semakin beragam, salah satunya adalah investasi online. Masyarakat mulai banyak yang melakukan investasi online, namun hal ini tidak dibarengi dengan pemahaman yang komprehensif mengenai investasi online. Beberapa permasalahan hukum kerap terjadi sebagai akibat ketidakpahaman masyarakat tentang legalitas investasi online. Masyarakat masih belum memahami seluk beluk dari investasi online. Pemahaman seluk beluk investasi online sendiri terutama dari sisi hukum sangatlah diperlukan oleh masyarakat untuk menguatkan perlindungan hukum mereka, seperti menghindarkan dari kasus penipuan yang berkedok investasi online yang bisa merugikan dan juga dalam hal sudah terjadi kasus penipuan, masyarakat mengetahui jalan hukum apa yang bisa digunakan untuk menuntut haknya.
Dengan dilatarbelakangi kebutuhan tersebut, Pusat Kajian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Airlangga bermitra dengan Senyum Desa mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan topik "Penyuluhan Hukum tentang Aspek Legalitas Investasi Online" di Desa Watuagung, Gresik, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut diselenggarakan pada tanggal 15 Juli 2022 bertempat di Balai Desa Watuagung dengan dihadiri 30 peserta yang merupakan warga di desa tersebut.
Acara tersebut dibuka oleh Zainul S.Pd.I perwakilan dari Kepala Desa Watuagung, Gresik, kemudian dilanjutkan oleh  Dr. Zahry Vandawati, S.H., M.H. dari perwakilan Pusat Kajian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Abdul Rozak, S.H., selaku Ketua Senyum Desa. Pada kegiatan tersebut dihadirkan narasumber dari Pusat Kajian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Airlangga yaitu Agus Widyantoro, S.H., M.H. yang merupakan dosen bagian hukum perdata di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Pada kesempatan tersebut, narasumber memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri investasi online yang memiliki legalitas sehingga masyarakat dapat dengan aman untuk menggunakannya. Selain itu, narasumber juga menyampaikan harus berhati-hati dengan pihak-pihak yang membujuk rayu untuk berinvestasi online dengan keuntungan yang sebesar-besarnya namun berujung pada suatu penipuan. Masyarakat diminta untuk melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum melakukan investasi online dan tidak mudah untuk percaya dengan yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu dengan iming-iming keuntungan yang berlipat.
Antusias para peserta terlihat dengan beragamnya cerita dan pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber. Beberapa juga memiliki permasalahan yang disaat tersebut langsung dapat dikonsultasikan pada narasumber untuk dicari solusi hukumnya. Peserta yang aktif mendapatkan doorprize menarik yang sudah disediakan oleh panitia. Selang dua jam berlangsung acara ditutup dengan acara berfoto bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H