Mohon tunggu...
UPKHB FHUNAIR
UPKHB FHUNAIR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Unit Pusat Kajian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Unit Pusat Kajian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Penanganan Pelayanan Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19

29 Juni 2021   11:35 Diperbarui: 29 Juni 2021   12:04 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Virus Covid-19 pertama kali ditemukan di kota Wuhan China yang kemudia bermigrasi dan mewabah ke seluruh dunia. Akibat dari penyebarannya yang cukup masiv tersebut pada akhirnya pada tanggal 11 Maret 2020 organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO) menetapkan penyebacaran Covid 19 sebagai pandemi. Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pusat Kajian Hukum Bisnis  Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) yang diketuai oleh Dr. Zahry Vandawati Chumaida, S.H., M.H melakukan program Pengabdian Masyarakat (PengMas) yang diketuai oleh Dr. Zahry Vandawati Chumaida, S.H., M.H, wakil ketua  Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono., S.H., M.H., sekretaris Fiska Silvia R.R, S.H., LL.M., M.M dan bendahara Hilda Yunita Sabrie, S.H., M.H. Penanggung jawab dalam Sie Acara dibagi menjadi berikut, moderator Dr. Indira Retno Aryatie S.H., M.H., notulensi Erni Agustin, S.H., LL.M., perizinan Agus Widyantoro, S.H., M.H., LL.M., registrasi Rizky Amalia, S.H., M.H. Selanjutnya untuk Sie Perlengkapan Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. dan Sujayadi, S.H., LL.M., Sie Publikasi dan luaran Dr. Widhayani Dian P, S.H., M.H. dan Dr. Nurwahjuni, S.H., C.N., M.H.

Pada kesempatan kali ini dalam Program Pengabdian Masyarakat (PengMas) dilakukan secara virtual melalui media Zoom Meeting yang dihadiri sekitar 120 peserta diantaranya peserta dari masyarakat desa Masangan Kulon Peterongan Sidoarjo dengan mengangkat topik Penanganan Pelayanan Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 yang dihadiri oleh 2 narasumber yakni Dr. Imran Pambudi MPHM dari Kementrian Kesehatan Indonesia dan dr. Martha Kurnia Kusumawardani, Sp.KFR selaku Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan Dokter di RSUD Dr. Soetomo. Melalui PengMas ini diharapkan memberikan edukasi dalam hal mengenai lebih dalam mengenai TBC dan Covid-19.

Dalam webinar ini Dr. Imran menjelaskan mengenai Tuberkulosis (TBC), cara pencegahannya & pengobatannya.  TBC Merupakan penyakit menular langsung manusia ke manusia melalui droplet. Dapat disembuhkan dengan berobat teratur sampai selesai. Sebagian besar kuman TBC menyerang paru, tetapi dapat juga mengenai organ atau bagian tubuh lainnya. TBC dapat menyerang siapa saja, terutama usia produktif/masih aktif bekerja dan anak-anak. Gejala Utama TBC adalah Batuk berdahak maupun tidak berdahak. Gejala Lainnya adalah Demam meriang (demam meriang tidak terlalu tinggi), Batuk berdahak (dapat bercampur darah), Nyeri dada, Berkeringat tanpa sebab (terutama pada sore-malam hari), Nafsu makan menurun, dan Berat badan menurun. Pengobatan TBC membutuhkan waktu yang cukup lama, selama 6 bulan dan berisiko menjadi resistensi obat jika tidak menyelesaikan proses pengobatan sampai tuntas. Pengobatan untuk TBC resisten obat memutuhkan waktu jauh lebih lama daripada TBC biasa, yakni 2 tahun. Jika tidak segera diobati sampai sembuh, 1 orang pasien TBC aktif dapat menularkan ke 10-15 orang per tahunnya, TBC dapat menyebabkan kematian bila tidak diobati segera.

Pencegahan penularan TBC dapat dilakukan dengan cara menelan obat anti TBC secara lengkap dan teratur sampai tuntas, menutup mulut saat batuk dan atau bersin, membuang dahak atau ludah di tempat tertutup, menjemur alat tidur, membuka jendela, makan makanan bergizi, tidak merokok dan minum minuman keras, olahraga teratur, rajin mencuci tangan, dan istirahat yang cukup.

Penyakit TBC juga penting untuk dibahas di masa pandemi karena Penyakit TBC masih menjadi beban masalah kesehatan di Indonesia hingga saat ini. Di saat yang bersamaan Indonesia juga menghadapi wabah Covid-19 dan harus lebih diwaspadai oleh pasien TBC. Kedua penyakit ini adalah pandemi pernapasan yang menular melalui droplet, menyerang rentang usia yang luas seperti di antaranya orang lanjut usia dan orang yang memiliki kondisi kesehatan khusus seperti mereka yang memiliki gangguan kronis pada paru, bahkan pada anak-anak. Menurut data Kemenkes, estimasi kasus TBC di Indonesia mencapai 845.000 jiwa dan yang telah ditemukan sekitar 69 persen atau sekitar 540.000 jiwa. Angka kematian penyakit TBC juga cukup tinggi, yaitu ada 13 orang per jam yang meninggal karena TBC. Kasus yang belum ditemukan juga memiliki potensi penularan yang sangat tinggi, sama seperti Covid-19. Penularan TBC dan Covid-19 sama dari droplet. Namun perbedaannya adalah pada diagnosisnya. Covid-19 berasal dari virus, sedangkan TBC berasal dari kuman atau bakteri. Karena TBC dan Covid-19 memiliki kemiripan, maka diperlukan penjelasan mengenai TBC sehingga tidak salah mengidentifikasi penyakit tersebut.

Dalam webinar ini dr. Martha menjelaskan mengenai pelayanan kesehatan di masa pandemi. Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit saluran napas yang disebabkan oleh virus corona jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. COVID-19 pertama kali ditemukan di Wuhan, China pada akhir tahun 2019 dan dikenal dengan nama Novel Corona Virus 2019 atau SARS Coronavirus 2.

Pada Masa Pembatasan ini:

-        Fasilitas Layanan kesehatan kurangi layanan kesehatan pasien umum

-        Fokus dalam memberikan layanan pandemic covid-19

-        Mengurangi risiko penularan di fasilitas kesehatan

Kategori layanan dengan prioritas tinggi adalah imunisasi, kesehatan reproduksi,kelompok masyarakat yang rentan, penyediaan obat-obatan, pengobatan kritis berbasis fasilitas, gangguan kesehatan darurat, dan layanan pendukung (diagnostik, layanan laboratorium, dan layanan bank darah).

Pengaturan alur layanan Covid-19 dilakukan dengan 3 cara yaitu alur pasien, skrining dan triase. Alur pasien dapat dilakukan dengan langsung ke rumah sakit (atas permintaan pasien sendiri dan tanpa perjanjian, melalui rujukan (dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau Melalui registrasi online. Skrining dilakukan kepada pasien dan pengunjung dan pada petugas rumah sakit agar diketahuinya orang tersebut positif Covid-19 atau tidak. Proses triase adalah untuk mengidentifikasi pasien yang memerlukan intervensi medis segera, pasien yang dapat menunggu, atau pasien yang mungkin perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan tertentu berdasarkan kondisi klinis pasien. Protokol pasien adalah selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Protokol petugas rumah sakit adalah ganti pakaian pribadi dengan pakaian Rumah Sakit (APD) dan sering mencuci tangan.

Klasifikasi Gejala Covid-19:

-        Ringan      : Gejala infeksi saluran napas (demam, batuk, bersin, nyeri tenggorok, pilek, fatigue) & gejala saluran pencernaan atau gejala non respiratorik lainnya (mual, diare, dll)

-        Sedang      : Gejala dan tanda klinis pneumonia. Demam, batuk, dapat disertai ronki atau wheezing pada auskultasi paru tanpa distres napas dan hipoksemia

-        Berat         : Gejala dan tanda klinis pneumonia berat. Adanya tanda dan gejala bahanya umum seperti kejang, penurunan kesadaran, dll dengan/tanpa gejala respiratori

-        Kritis         : Pasien mengalami perburukan dengan cepat menjadi acute respiratory distress syndrome (ARDS) atau gagal nafas atau terjadi syok, ensefalopati, kerusakan miokard atau gagal jantung, koagulopati, gangguan ginjal akut, dan disfungsi organ multipel atau manifestasi sepsis lainnya.

Orang yang positif Covid-19 hanya boleh isolasi mandiri jika orang tersebut tidak ada penyakit pneumonia. Jika Covid-19 tersebut disertai dengan pneumonia maka harus dirawat di rumah sakit. Gejala khas covid adalah hilangnya indera penciuman.

Vaksinasi Covid-19 membantu agar orang yang sudah divaksin jika terpapar Covid-19 tidak langsung ke dalam kondisi kritis. Tujuan Vaksin adalah untuk menurunkan kesakitan & kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) untuk mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, dan menjaga produktifitas dan meminimalisasi dampak sosial dan ekonomi. Vaksin tidak membuat penerimanya kebal 100%. Setelah vaksin pertama, antibodi baru terbentuk dalam jumlah yang rendah, dibutuhkan vaksin kedua untuk meningkatkan kekebalan tubuh kita untuk menciptakan antibodi yang memadai, sehingga masih terdapat kemungkinan menjadi sakit ketika terinfeksi Covid-19. Walaupun kekebalan tubuh terhadap Covid-19 sudah lebih optimal dengan dua kali vaksin, namun apabila terpapar dengan viral load yang tinggi, maka jumlah virus yang berlebih dapat menembus kekebalan tubuh kita. Oleh sebab itu walaupun sudah divaksin, tetap harus menjalankan protokol kesehatan dan sangat dianjurkan untuk melakukan vaksinasi untuk menjaga imunitas sebagai salah satu upaya pencegahan. Hal yang paling penting untuk dilakukan saat ini adalah 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Membatasi Mobilitas, Mendapatkan Vaksinasi, dan Menjauhi Kerumunan).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun