Mohon tunggu...
upik indriani
upik indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Negeri Pontianak

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Korupsi Terkait Investasi Dana dalam Produk BUMN

5 Agustus 2022   21:47 Diperbarui: 5 Agustus 2022   21:47 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Studi Kasus : Kasus Tindak Pidana Korupsi PT Danareksa Sekuritas, anak usaha BUMN PT Danareksa Persero)

 Abstrak

Salah satu anakan usaha BUMN PT Danareksa Persero yaitu PT Danareksa Sekuritas dalam praktiknya terdapat penyelewengan dalam aktivitasnya. Adapun dengan penulisan artikel ini, penulis bertujuan untuk menganalisis kasus -- kasus korupsi terkait investasi dalam produk BUMN (Studi Kasus : Kasus Tindak Pidana Korupsi PT Danareksa Sekuritas, anak usaha BUMN PT Danareksa Persero). Diharapkan dengan adanya artikel ini dapat memberikan peningkatan wawasan dan pengetahuan terkait dalam bidang perusahaan sekuritas jasa keuangan negara. Adanya kasus korupsi yang menimbulkan kerugian bagi negara menuntut Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi agar tidak menyebabkan kasus korupsi bertambah di Indonesia.

Kata Kunci : Korupsi, Investasi,  PT Danareksa Sekuritas, BUMN.

Pendahuluan

Sebagai pelopor pasar modal di Indonesia, perusahaan sekuritas terus bertumbuh menjadi sebuah perusahaan jasa keuangan terkemuka di tanah air. Seiring berjalan nya waktu, perusahaan sekuritas hadir memberi warna pada dinamika pasar modal serta edukasi kepada masyarakat Indonesia mengenai pasar modal. Merupakan perusahaan jasa keuangan yang berdiri sebagai perseroan amanat (trust fund). Melakukan kegiatan di pasar modal dan pasar uang, yang meliputi kegiatan sebagai perusahaan pembiayaan dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pasar modal, seperti perantara perdagangan efek, penjamin emisi efek, pengelolaan investasi, reksa dana dan sebagainya. Perusahaan sekuritas didirikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya perencanaan keuangan dan investasi dengan cara mendorong keikutsertaan masyarakat untuk menyimpan dananya tidak hanya di bank tetapi juga dapat menyimpan dana di jasa keuangan lainnya seperti sekuritas.

Hampir semua masyarakat Indonesia mengenal produk bank seperti tabungan, giro, dan deposito dengan memberikan keuntungan berupa bunga yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan sekuritas juga menawarkan jasa keuangan baik berupa saham, obligasi konvensional maupun obligasi ritel negara syariah serta instrumen investasi lainnya. Semakin banyak perusahaan sekuritas tidak menampik kenyataan juga akan timbul banyak praktik -- praktik penyelewengan dalam pelaksanaannya.

Praktik -- Praktik penyelewengan seperti korupsi terus merajalela dan berkembang di Indonesia. Korupsi terkait dengan keuangan negara merupakan perbuatan setiap orang baik dalam pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.  Adapun dengan penulisan artikel ini, bertujuan untuk menganalisis kasus -- kasus korupsi terkait investasi dalam produk BUMN (Studi Kasus : Kasus Tindak Pidana Korupsi PT Danareksa Sekuritas, anak usaha BUMN PT Danareksa Persero). Diharapkan dengan adanya artikel ini dapat memberikan peningkatan wawasan dan pengetahuan terkait dalam bidang perusahaan sekuritas jasa keuangan negara.

Pembahasan

Gambaran Umum BUMN

BUMN, khususnya Persero pada adalah sebuah korporasi,sebuah badan usaha berbadan hukum yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Dengan memahami makna tersebut dan konsekuensi badan hukum, akan didapat pemahaman yang utuh tentang Persero. Pada dasarnya badan hukum adalah suatu badan yang dapat memilikihak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan suatu perbuatanseperti manusia, memiliki kekayaan sendiri, dan digugat dan menggugat di depan pengadilan. Badan hukum sebagai subjek hukum yang diperlakukan seperti layaknya manusia yang memiliki kewenangan kontraktual. Badan itu juga dapat mengadakan hubungan kontraktual atas nama dirinya sendiri. Sebagai subjek hukum, badan hukum juga dapat menuntut maupun dituntut di hadapan pengadilan. Agar badan hukum dapat juga berinteraksi dalam pergaulan hukum seperti membuat perjanjian, melakukan kegiatan usaha tertentu diperlukan modal. Modal awal badan hukum berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan. Modal awal itu bisa menjadi kekayaan badan hukum, terlepas dari kekayaan pendirinya. Oleh sebab itu, salah satu dari ciri utama suatu badan hukum seperti PT (termasuk PT Persero) merupakan kekayaan yang terpisah, yaitu kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi pendiri badan hukum tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun