Sebagai pelopor pasar modal Indonesia, Danareksa terus bertumbuh menjadi perusahaan jasa keuangan terkemuka di tanah air. Dan seiring berjalannya waktu, Danareksa hadir memberi warna pada pasar modal serta edukasi kepada masyarakat Indonesia mengenai pasar modal. Sejak telah berdirinya 35 tahun silam hingga saat ini, Danareksa ikut dalam perkembangan pasang surutnya dunia pasar modal Indonesia. Kondisi ini menempa Danareksa menjadi salah satu lembaga investasi terbesar Indonesia. Beberapa perusaahaan-perusahan besar seperti British American Tabacco (BAT), Unilever, dan Semen Cibinong, berhasil diantar Danareksa ke pasar modal dengan sukses. Karena Danareksa didirikan oleh pemerintah dengan bertujuan kembali ke pasar modal Indonesia. Semakin lama peran Danareksa semakin kuat, terutama sejak regulasi pasar modal diluncurkan pada awal tahun 1990. Danareksa dipercaya melakukan penjaminan emisi saham-saham maupun obligasi berbagai perusahaan-perusahaan besar. Hal ini juga dapat membuktikan Danareksa sebagai bank investasi terpercaya dan dapat diandalkan. Terlebih dari itu, Danareksa mengemban misi untuk selalu mengembangkan dan memperkenalkan pasar modal kepada seluruh masyarakat. Hal ini juga yang harus tetap dipegang teguh oleh Danareksa sebagai salah satu pelopor pasar modal. Selain itu, pertumbuhan pasar modal sendiri sedemikian pesat seiring dengan perkembangan ekonomi global dan nasional yang mempengaruhi kinerja sebuah perusahaan. Perusahaan sekuritas baru banyak bermunculan dan meningkatkan tingkat persaingan yang luamayan ketat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, manajemen mengambil langkah-langkah yang strategis yaitu menguatkan budaya perseroan, fokus pada pendapatan yang berkelanjutan, dan peneguhan visi dan misi perseroan. Guna mewujudkan hal itu, beberapa kebijakan telah diambil, yakni meningkatkan efisiensi dan fokus pada bisnis inti. Berkaitan dengan peningkatan pelayanan masyarakat, Danareksa memperluas jaringan hingga ke 20 kota besar di Indonesia dengan 40 kantor cabang. Hal ini juga merupakan bukti komitmen Danareksa untuk menjangkau pelayanan kepada masyarakat selain untuk memperluas basis pelanggan.
Korupsi Terkait Keuangan Negara
Analisa Kasus Korupsi Investasi Keuangan Negara
Kasus dugaan korupsi Danareksa yang berawal dari gagal bayar dari repo/gadai saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dahulu adalah Rennier Abdul Rachman Latief yang sebellumnya menjabat sebagai Komisaris Utama di SIAP. Teguh Ramadhani, sebagai CEO dari Evio Sekuritas dan Zakie Mubarak Yos sebagai pemegang saham dari SIAP. Kasus Danareksa ini pun menjadi satu dari tiga kasus di luar Jiwasraya yang akan ditindak oleh Kejaksaan Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung membeberkan dua penindakan Kejagung yakni terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses dari pemberian dan penggunaan fasilitas kredit Bank Mandiri terhadap PT Central Steel Indonesia.
      Satu lagi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya (KYG), oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Cabang Semarang terhadap debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugraha Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property. Soal kasus gagal bayar dari repo saham SIAP ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menghapuskan pencatatan saham SIAP yang berlaku efektif sejak 17 Juni 2019.
       Adapun modus dalam kasus ini, yaitu melalui pembiayaan repo dengan jaminan saham yang tidak terdata dalam LQ45 sehingga melawan hukum karena saham tidak likuid. Kerugian keuangan negara ditaksir lebih dari Rp 105 miliar. PT Danareksa Sekuritas disebut memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT ATR sebesar Rp 50 miliar pada 3 Juni 2015. Adapun jangka waktunya selama 1 tahun. Jaminannya adalah berupa saham SIAP sejumlah 433 juta lembar. Harga saham per lembar pada 25 Mei 2015 adalah Rp 231. Selain saham, jaminan tambahan berupa tanah seluas 5.555 M2. PT ATR tersebut kemudian tidak membayar bunga dan pokoknya. Sesuai perjanjian, jika PT ATR tidak melakukan kewajibannya, maka Danareksa Sekuritas dapat melakukan forced sell atau saham SIAP. Namun, Danareksa Sekuritas sama sekali tidak melakukannya sampai disuspensinya saham tersebut pada 6 November 2015.
Penutup
Kesimpulan
Seiring berjalannya waktu, perusahaan sekuritas hadir memberi warna pada dinamika pasar modal serta edukasi kepada masyarakat mengenai pasar modal Indonesia. Perusahaan sekuritas didirikan guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perencanaan keuangan dan investasi dengan cara mendorong keikutsertaan masyarakat untuk menyimpan dana tidak hanya di bank tetapi juga dapat menyimpan dana di jasa keuangan lainnya seperti sekuritas. Bidang usaha PT. Danareksa (Persero) yaitu melakukan kegiatan dibidang pasar modal dan pasar uang, yang meliputi kegiatan sebagai perusahaan pembiayaan dan kegiatan lainnya yang berhubung dengan pasar modal, seperti perantara pedagang efek, penjamin emisi efek investasi, reksadana dan lain sebagainya. Dalam pelaksanaannya, PT Danareksa ini menimbulkan polemik akan keberadaannya sebab banyak praktik -- praktik korupsi yang dilakukan kalangan direksi dalam mengambil keuntungan pribadi.
Saran
Terkait dengan kesimpulan di atas, diperlukan adanya perhatian yang lebih serius pada BUMN yang masuk dalam bisnis sektor finansial oleh lembaga yang berwenang seperti KPK, OJK, Kementerian Keuangan, dan BPK. Pemerintah juga perlu memperkuat peran komisaris dalam melakukan pengawasan, terutama terhadap proyek-proyek besar BUMN yang sangat rawan dikorupsi dengan melakukan rekrutmen Komisaris BUMN yang profesional, cakap dan mempunyai integritas yang tinggi. Apabila pemerintah menjadikan posisi komisaris BUMN sebagai ajang membayar utang budi jasa seseorang dalam proses politik dan juga pemenangan pemilu, sulit untuk menghindari korupsi di BUMN dan sektor lainnya yang berkaitan. Selain itu masyarakat menuntut kejelian aparat penegak hukum agar dapat membaca potensi keberadaan tindak pidana pencucian uang pada kasus-kasus mega korupsi, utamanya di sektor finansial sehingga mengkonstruksikan pasal yang berkaitan tindak pidana pencucian uang pada kasus-kasus tersebut, termasuk mendorong penjeraan dalam penegakan hukum melalui pemidanaan terhadap korporasi, bukan hanya kepada individu.