Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi bersifat independen, transparan dan sukarela dengan semangat pemberantasan korupsi bersama demi membangun lingkungan bisnis yang berintegritas.
KPK RI akan mengawasi progres pencapaian rencana aksi/rekomendasi dari Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi dan mengadvokasi rekomendasi yang dihasilkan.
Pj Gubernur Heru pun berharap, KAD Anti Korupsi dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan dialog antara Pemprov DKI Jakarta selaku regulator dengan para pelaku usaha dalam membahas isu strategis yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta lapangan kerja di Jakarta.
Diharapkan juga dapat memberikan rekomendasi penyelesaian atas kendala-kendala dalam proses bisnis, baik kepada KPK RI, regulator, maupun asosiasi bisnis.
Pemprov DKI Jakarta bersama semua pihak perlu terus meningkatkan kepedulian, terutama dalam pencegahannya.
Sebab, pencegahan korupsi merupakan tahap yang tidak kalah penting dalam keseluruhan pemberantasan korupsi. Untuk itu, Pj Gubernur Heru mengimbau para Kepala Perangkat Daerah yang masuk dalam keanggotaan KAD Anti Korupsi DKI Jakarta agar menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
"Hanya dengan komitmen yang kuat, keberadaan KAD Anti Korupsi dapat mendorong peningkatan perekonomian, kualitas pelayanan publik, serta dapat mewujudkan Jakarta bersih dari korupsi. Pencegahan atau pemberantasan korupsi itu harus terus-menerus dilakukan, agar temuannya (kasusnya) menurun jika dari awal sudah dilakukan pencegahan, sehingga dapat terwujud ekosistem dunia usaha yang baik dan bebas korupsi," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI, Aminudin, berharap Kota Jakarta dapat menjadi 'center point' dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor swasta atau dunia usaha.
Dalam kesempatan ini, KPK RI juga mengajak keterlibatan para pelaku usaha dalam gerakan pemberantasan korupsi dengan mengoptimalkan peran dan fungsi dari Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi DKI Jakarta.
"KPK RI sangat berharap KAD Anti Korupsi DKI Jakarta dapat menghasilkan upaya konkret dalam menyelesaikan permasalahan dunia usaha di Jakarta, serta dapat menjadi percontohan secara nasional untuk mendukung iklim usaha yang baik. Peningkatan kolaborasi dengan dunia usaha diharapkan juga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas korupsi," terangnya.
Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024 diketuai oleh Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si, M.M. dengan jajaran pengurus yang terdiri dari unsur perangkat daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah; unsur akademisi; dan unsur Organisasi Non Pemerintah (NGO).