Mohon tunggu...
UPDM (B)
UPDM (B) Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) adalah universitas terkemuka yang didirikan oleh Prof. Dr. Moestopo bersama dengan Ibu R.A. Soepartin Moestopo pada tahun 1962 dan berada di Jakarta Selatan, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Universitas Moestopo Dukung Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

5 November 2022   12:04 Diperbarui: 5 November 2022   12:09 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, S.H., M.H. / Foto: Dok UPDM (B)

JAKARTA - Salah satu cara untuk mewujudkan negara yang bebas dari korupsi dengan melakukan transparansi di berbagai sektor. Universitas Prof. Dr. Moestopo yang sejak lama di kenal sebagai kampus perjuangan pun mendukung keterbukaan informasi publik.

Menurut Rektor Universitas Moestopo, Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si., saat ini tengah digelar rangkaian peringatan Hari Hak untuk Tahu (The International Right To Know Day) yang diperingati setiap 28 September di lebih dari 60 negara di dunia.

Mahasiswa dan generasi muda pun menurut Prof. Paiman diharapkan untuk terus kritis terkait informasi publik, apalagi sekarang akses untuk mendapatkan informasi sudah mulai dibuka.

"Ini merupakan kemajuan bangsa kita. Dengan keterbukaan informasi kita bisa mendapatkan informasi yang aktual dan akuntabel sehingga kita dapat menilai baik dan buruknya informasi," ujar Prof. Paiman.

Pada peringatan tahun ini, Universitas Moestopo bersama dengan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan talk show dengan tema 'Transparansi Kunci Kemajuan Masyarakat dan Badan Publik. Dari Jakarta untuk Indonesia yang Tangguh' dengan moderator Kepala Konsentrasi Penyiaran Digital Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Moestopo, Fizzy Andriani, SE., M.Si.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina, S.P. memaparkan bahwa penetrasi terhadap akses internet di Indonesia sudah cukup besar yang membuat masyarakat makin mudah ketika tengah mencari suatu informasi.

Sebab, masyarakat memang diberi jaminan untuk memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.

Hal ini semakin menegaskan jika masyarakat memang memiliki hak untuk tahu. Terlebih hak tersebut sudah dilindungi oleh UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Undang-undang ini lahir berkat perjuangan mahasiswa. Universitas Moestopo ini ada di pusat kota, untuk itu perannya sangatlah sentral. Saya ingin menggugah para mahasiswa untuk ikut berpartisipasi," tegas Nelvia Gustina.

Hal tersebut ditegaskan pula oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, S.H., M.H. Pada kesempatan tersebut, Agus memaparkan bila setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik dari lembaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun