Mohon tunggu...
UPDM (B)
UPDM (B) Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) adalah universitas terkemuka yang didirikan oleh Prof. Dr. Moestopo bersama dengan Ibu R.A. Soepartin Moestopo pada tahun 1962 dan berada di Jakarta Selatan, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Universitas Moestopo Gelar Pendidikan Lanjutan Dokter Gigi

26 September 2021   00:27 Diperbarui: 6 Juni 2022   09:36 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Dokumen UPDM (B)

JAKARTA - Setelah melalui serangkaian pelatihan, Pendidikan Berkelanjutan Ilmu Kedokteran Gigi (PBIKG) Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) akhirnya menyerahkan sertifikat untuk peserta Program Pelatihan Profesionalisme Dental Implan Terstruktur (PPDIT).

PPDIT merupakan suatu kegiatan ilmiah terstruktur bidang studi implan dental yang   memberi kesempatan kepada dokter gigi umum untuk memperluas kompetensi dan karenanya juga kewenangan dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi kepada masyarakat.

Program yang disebut sebagai Kegiatan Ilmiah Terstruktur Gigi Tiruan Implan (KIT GTI) ini, merupakan suatu terobosan bagi seluruh dokter gigi di Indonesia oleh karena melalui program ini, terbuka peluang bagi dokter gigi untuk memiliki ketrampilan tambahan dalam hal pemasangan gigi tiruan implan yang lebih menyerupai gigi asli di dalam rongga mulut.

Melalui program KIT GTI di PBIKG, dokter gigi dapat memperoleh sertifikat yang berlaku lima tahun untuk bekerja melayani pemasangan gigi tiruan implan di masyarakat luas secara sah dan namanya juga akan tertera di dalam situs web resmi Ikatan peminatan implan Indonesia (ISID) sebagai dokter gigi yang memberikan layanan pemasangan gigi tiruan implan di Indonesia.

"Seluruh dokter gigi di Indonesia berkesempatan untuk meraih peluang ini dengan mengikuti program KIT GTI di PBIKG FKG UPDM (B), dengan syarat memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih valid/ aktif selama pendidikan berlangsung, yaitu sekitar 6 bulan," ujar Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Moestopo, Prof. Dr. drg. Burhanuddin Daeng Pasiga, M.Kes.

Sebagai pionir dalam pendidikan berkelanjutan bidang studi implan dental,  pada tanggal 6 Maret 2021, PBIKG FKG UPDM (B) telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan ujian skala Nasional angkatan pertama bagi dokter gigi alumni  implant course yang lalu yang lolos seleksi oleh  IPKGII.

Peserta uji teori (CBT) dan praktik (OSCE) yang berjumlah 37 dokter gigi dan terdaftar di PBIKG telah mengikuti ujian yang diselenggarakan secara daring/ online. Hasilnya adalah tingkat kelulusan 100 persen baik untuk uji teori dan praktik.

"Sebagai program dari PBIKG FKG UPDM (B), peluang ini tentu tidak hanya terbuka bagi alumni FKG UPDM (B) melainkan juga alumni dari FKG lainnya di Indonesia," ujar Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Prof. Dr. Rudy Harjanto, M.Sn.

Para pengajar dalam program KIT GTI di PBIKG ini meliputi para dokter gigi spesialis yang merupakan staf dosen berpengalaman di FKG UPDM (B) dan juga para pakar implant alumni program implant course di PBIKG yang sudah terbukti merupakan praktisi-praktisi handal dan pemateri terkenal di bidang implan  baik untuk tingkat Nasional maupun Internasional.

"PB PDGI juga bekerja sama mendukung penyelenggaraan program KIT GTI ini, utamanya dalam rangka menjaga kualitas/ mutu lulusannya dengan memantau dan bersama-sama dengan KDGI menetapkan standar pelaksanaan uji teori (CBT) dan uji praktik (OSCE) dengan skala Nasional agar dihasilkan lulusan/ dokter gigi berkualitas dan dapat memberikan pelayanan terbaik dalam bidang gigi tiruan implan kepada masyarakat luas/ Indonesia," jelas Ketua PB PDGI, Dr. RM Sri Hananto Seno, drg., Sp.BM(K)., MM.

PBIKG FKG UPDM (B) sendiri merupakan unit penyelenggara pendidikan berkelanjutan Ilmu Kedokteran Gigi non gelar yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional dokter gigi.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang praktik Kedokteran no 29 tahun 2004, pasal 28 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa, "Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi  oleh organisasi profesi dalam  rangka  penyerapan perkembangan  ilmu pengetahuan  dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi".

Ayat 2 menjelaskan bahwa Pendidikan dan pelatihan kedokteran  atau kedokteran gigi berkelanjutan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilaksanakan  sesuai dengan standar yang  ditetapkan  oleh organisasi   profesi kedokteran atau kedokteran gigi.

Khusus untuk program Kegiatan Ilmiah Terstruktur Gigi Tiruan Implan (KIT GTI), PBIKG FKG UPDM (B) mengacu pada SKEP/644/PB PDGI/VI/ 2019 tentang  pedoman penyelenggaraannya dan melalui suatu proses panjang penilaian oleh Tim dari divisi P3KGB PB PDGI yang terdiri dari berbagai unsur seperti PB PDGI, komisi Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisma Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB), Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI).

Maka pada tanggal 8 Februari 2021, melalui surat keputusan bernomor: SKEP 1318/PB PDGI/II/2021, PBIKG FKG UPDM (B) ditetapkan LAYAK untuk menyelenggarakan program KIT GTI. Keputusan ini berlaku lima (5) tahun dan di tetapkan di Jakarta oleh PB PDGI.  

Diperolehnya ijin penyelenggaraan program KIT GTI oleh PBIKG FKG UPDM (B) ini, merupakan suatu pencapaian yang memungkinkan PBIKG FKG UPDM (B) dapat lebih berpartisipasi aktif dalam mendukung semangat Bapak Pendiri FKG UPDM (B) yaitu Prof. Dr. Moestopo, yang sekaligus merupakan Pahlawan Nasional dan Bapak Kedokteran Gigi Indonesia untuk membantu pemerintah dalam memajukan pendidikan kedokteran gigi di Indonesia.

Lisensi tersebut diberikan berdasarkan pemenuhan akan standar yang telah di tetapkan (borang-nya) yang penilaiannya dilakukan terhadap berbagai aspek antara lain kecukupan sumber daya manusia yang dipersyaratkan, sarana prasarana, sistem perekrutan sampai kelulusan dan sertifikasinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun