Mohon tunggu...
Unu Nurahman
Unu Nurahman Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 Leuwimunding Kabupaten Majalengka dan Dosen Fakultas Ilmu Budaya Prodi Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Sebelas April Sumedang

Guru Penggerak Angkatan 2 Pengajar Praktik PGP Angkatan 6 dan 9 Sie, Humas Komunitas Guru Penggerak Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Transformasi Pendidikan dan Pengembangan Karir Guru

20 Maret 2024   05:21 Diperbarui: 23 Maret 2024   15:46 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh:

UNU NURAHMAN, S.S.,M.Pd.

GP Angkatan 2 dan PP Angkatan 6/9

Sie Humas Komunitas GP Jawa Barat

SMAN 1 Leuwimunding -Majalengka

Guru merupakan sebuah profesi yang sangat signifikan dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Sebagai pendidik professional, guru memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Bagian Kedua Pasal 14 poin i menegaskan bahwa guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Senada dengan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 bagian kedua belas Pasal 45 menyatakan guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, kabupaten atau kota, provinsi dan nasional.

Seiring program nasional Merdeka Belajar yang diusung oleh Menteri Nadiem Anwar Makariem, setidaknya ada 5 hal yang harus diaktualisasikan dalam peraturan di daerah terkait pengembangan karir guru untuk mempercepat transformasi pendidikan dan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership). Adapun kelima hal tersebut adalah sertifikat guru penggerak, pangkat dan golongan ruang kepala sekolah, kualifikasi pendidikan dan usia pengawas sekolah, serta eksistensi guru  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sertifikat Guru Penggerak

Sertifikat guru penggerak adalah sertifikat yang diberikan setelah menempuh program Pendidikan Guru penggerak (PGP) selama 9 bulan untuk Angkatan 1 sd 4 dan 6 bulan terhitung Angkatan 5 dengan 306 Jam Pelajaran (JP). Mengutip pernyatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam program Merdeka Belajar Episode V yang bertajuk Guru Penggerak pada tanggal 03 Juli 2020, pendidikan guru penggerak akan melatih para guru menjadi calon kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga pelatih para guru. Dengan demikian, Menteri Nadiem mengharapkan terjadi transformasi budaya pembelajaran di sekolah melalui program tersebut.

Sebagai realisasinya, pada tanggal 17 Desember 2021, Nadiem menetapkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dimana dalam Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa memiliki sertifikat guru penggerak merupakan salah satu persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah. Hal ini ditegaskan kembali dalam peraturan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak Pasal 13 dan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan yang menyatakan sertifikat guru penggerak menjadi persyaratan tambahan penugasan guru sebagai kepala sekolah maupun pengawas.

Terkait Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, Mahkamah Agung (MA) melakukan uji materiil (judicial review) dan mencabut Pasal 6 Hurup d  sesuai  Rapat Permusyawaratan pada tanggal 28 November 2023 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MA Dr. Irfan Fahchrudin, S.H.,C.N. Salinan putusannya sendiri dikirim tanggal 24 Januari 2024 dengan nomor 61/PPTS/2024/35P/HUM/2023.

Selengkapnya pasal yang dicabut berbunyi “Calon peserta Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi peseryaratan: d. memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun;”. Ini berarti bahwa guru yang usianya lebih dari 50 tahun tidak mengikuti Pendidikan guru penggerak. MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Keputusan MA tentang pencabutan batasan usia maksimal untuk mengikuti pendididkan guru penggerak tentunya memiliki nilai strategis bukan hanya sebagai bentuk justifikasi lembaga yudikatif MA terhadap pendidikan guru penggerak tetapi juga menjadi refleksi sehingga di masa mendatang akan lebih baik serta lebih berkeadilan.

Pangkat dan Golongan/Ruang Kepala Sekolah

Sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dimana pada Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa persyaratan guru yang diangkat sebagai kepala sekolah adalah berstatus PNS dan berpangkat serendah – rendahnya III/c. Namun demikian, hal ini tidak lagi relevan karena Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Bab II Pasal 2 hurup d membolehkan PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan III/b untuk menduduki jabatan kepala sekolah. 

Kualifikasi Pendidikan Pengawas Sekolah

Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah menyatakan bahwa kualifikasi pengawas TK/RA, SD/MI minimum sarjana (S-1) kependidikan dan SMP/MTs dan SMA/MA memiliki pendidikan minimum magister (S-2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan. Tiga tahun kemudian, terbit PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dimana pada Bab IX Pasal 30 Ayat 1 hurup b dinyatakan bahwa seorang pengawas sekolah harus berijazah paling rendah minimal Sarjana (S1) / Diploma IV bidang pendidikan tanpa memerinci jenjang sekolah.

Untuk memperjelas hal ini, pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar  Minimal Pendidikan Bagian Keempat Pasal 22-27 menyatakan bahwa pengawas sekolah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV untuk jenjang PAUD dan SD, dan minimal magister (S-2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S-1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan untuk jenjang SMP, SMA serta SMK.

Usia Calon Pengawas Sekolah

Dalam Lampiran 1 Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah bagian Kualifikasi angka 1 hurup d dinyatakan bahwa pengawas sekolah/madrasah setinggi-tinginya berusia 50 tahun. Kemudian dalam PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pada Bab IX Pasal 30 Ayat 1 hurup e yangdinyatakan bahwa  usia pengawas sekolah maksimal 55 tahun.  

Lebih terperinci, PermenpanRB nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Bagian Ketiga Pasal 21 Ayat (1) hurup i menyatakan bahwa batas usia maksimal pengawas ahli pertama dan muda adalah 53 tahun, ahli madya 55 tahun, dan untuk ahli utama 60 tahun.

Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pengangkatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilegitimasi oleh PeraturanPemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Dalam Bab I Pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa egawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja selanjutnya disebut PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2019, pemerintah mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengatur pangkat dan golongan PPPK untuk guru terdiri Guru Ahli Pertama dan Ahli Muda. Guru Ahli Pertama meliputi golongan IX untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV linear dan golongan X untuk S-2 linear. Sedangkan guru Ahli Muda untuk lulusan S-3 linear. Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Bab II Pasal 2 membolehkan guru PPPK dengan jenjang jabatan paling rendah Ahli Pertama (golongan IX).

Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan sistem merit memerlukan peraturan daerah tentang pola karir sebagai bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan karir untuk meningkatkan profesionalitas, motivasi kerja dan pemerataan mutu. Peraturan daerah tentunya harus konsisten dan sesuai dengan peraturan terbaru di tingkat pusat untuk mempercepat transformasi pendidikan dan kepemimpinan pembelajaran sehingga tujuan pendidikan membentuk Profil Pelajar Pancasila dapat segera tercapai.

Semoga artikel menjadi kajian bagi pihak terkait****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun