Oleh:
 UNU NURAHMAN, S.S.,M.Pd.
GP Angkatan 2 dan PP Angkatan 6/9
Sie Humas Komunitas GP Jawa Barat
SMAN 1 Leuwimunding -Majalengka
Mahkamah Agung (MA) Lembaga yudikatif di Indonesia. Sebagai Pengadilan Tertinggi Negara, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. Disamping itu, MA berwenang untuk menguji secara materiil (judicial review) peraturan di bawah Undang-Undang.
Rapat Permusyawaratan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 28 November 2023 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MA Dr. Irfan Fahchrudin, S.H.,C.N memutuskan untuk mengabulkan gugatan uji materiil pada Mendikbudristek Nadiem oleh penggugat Tibyan Hudaya, S.E.,M.Pd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar, S.Pd, M.Pd didampingi advokat Dr. Ondang Surjana, Drs. S.H., QIA.
Melalui gugatan ini, Pasal 6 hurup d Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dicabut. Salinan putusannya sendiri dikirim tanggal 24 Januari 2024 dengan nomor 61/PPTS/2024/35P/HUM/2023.
Selengkapnya pasal tersebut berbunyi "Calon peserta Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi peseryaratan: d. memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun;".Â
Ini berarti bahwa guru yang usianya lebih dari 50 tahun tidak dapat mengikuti Pendidikan guru penggerak. MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.