Mohon tunggu...
Unu Nurahman
Unu Nurahman Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 Leuwimunding Kabupaten Majalengka dan Dosen Fakultas Ilmu Budaya Prodi Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Sebelas April Sumedang

Guru Penggerak Angkatan 2 Pengajar Praktik PGP Angkatan 6 dan 9 Sie, Humas Komunitas Guru Penggerak Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kinerja Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Tahun 2021

4 Februari 2022   16:08 Diperbarui: 8 April 2024   11:52 1028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: 

Unu Nurahman, S.S.,M.Pd.

Guru SMAN 1 Leuwimunding

Guru Penggerak Angkatan ke-2 Kabupaten Majalengka

Pada tanggal 17 November 2021, Presiden Jokowi melantik Jenderal Andika Perkasa atas persetujuan DPR sebagai Panglima TNI. Banyak gebrakan yang dilakukan oleh Sang Panglima di tahun 2021. Andika Perkasa menyelesaikan pendidikannya di Akademi Militer tahun 1987 dan memulai karirnya sebagai Komandan Peleton Grup 2/Para Komando, Kopassus. Sebelum diangkat menjadi Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menjabat KSAD pada tanggal 22 November 2018 menggantikan Jenderal Mulyono.

Pencalonan Jenderal Andika sempat mendapat penolakan dari 14 LSM termasuk Lembaga Amnesti Internasional yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka mengaitkan Andika dengan dugaan pelanggaran HAM di Papua dan menyoroti harta kekayaannya yang fantastis serta mendukung pencalonan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Laksamana Yudo Margono sebelumnya dianalisis oleh pengamat sebagai kandidat kuat dan tepat Panglima TNI. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira aktif dari setiap matra angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan yaitu TNI AD, AL dan AU. Fakta menunjukkan secara berurutan dua Panglima TNI sebelum Marsekal Hadi Tjahjanto adalah KSAD yaitu Jenderal Moeldoko (30 Agustus 2013 -- 08 Juli 2015) dan Jenderal Gatot Nurmantyo (08 Juli 2015 - 08 Desember 2017).

Presiden Jokowi memiliki hak prerogratif mengajukan satu calon Panglima TNI untuk disetujui oleh DPR. Keputusannya untuk mencalonkan Jenderal Andika sudah tentu melewati pertimbangan yang sangat matang. Jenderal Andika yang akan memasuki masa purnawirawan tahun depan adalah kepala staf paling senior yang sarat dengan prestasi militer dan akademik.

Seperti ditulis di (https://today.line.me/id/v2/article/DR35xgX) selama menjadi KSAD, ada beberapa hal penting yang dilakukan Jenderal Andika yaitu mendorong dan mewujudkan operasi kelamin Aprilia Manganang, menghapus tes keperawanan dalam seleksi KOWAD, tidak mewajibkan tes kesehatan bagi calon mempelai di satuan TNI AD, pengadaan kendaraan dinas terbesar dalam sejarah bagi prajurit TNI AD, penerapan rekrutmen Kopasuss secara daring dan program 1000 prajurit otsus Papua.

Pada saat fit and proper test bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen Senayan pada Sabtu, 6 November 2021, Jenderal Andika menyampaikan visinya yang singkat yaitu TNI adalah kita. Jenderal Andika ingin masyarakat Indonesia, masyarakat internasional untuk melihat TNI sebagai kita atau bagian dari mereka, Adapun misi yang akan dilaksanakan yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa Indonesia.

Misi tersebut oleh dijabarkan dalam beberapa fokus, yang terdiri dari operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang yaitu mengembalikan tugas-tugas TNI sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, meningkatkan operasi pengamanan perbatasan, peningkatan kesiapsiagaan satuan TNI, peningkatan kemampuan siber, terutama untuk intelijen, khususnya di daerah-daerah yang saat ini ada gangguan keamanan maupun konflik, peningkatan interoperabilitas di antara angkatan darat, laut dan udara serta penguatan integrasi penataan organisasi. Ketujuh, penguatan diplomasi militer yang sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.

50 hari Jenderal Andika menjadi Panglima TNI di tahun 2021, ada beberapa hal signifikan yang dilakukannya sebagai berikut:

  1. Melakukan kunjungan kerja ke Mabes TNI dan TNI AU untuk reeorientasi tugas dan konsolidasi antar matra TNI (22/11/2021).
  2. Melakukan kunjungan silaturahmi ke Mabes Polri untuk membangun sinergitas dan soliditas TNI -- Polri (23/11/2021).
  3. Menginspeksi kesiapan tempur pasukan dan material dengan mengunjungi markas Kopassus, Korps Marinir, Koarmada 1, Kohanudnas, dan Wing 1 Korpaskhas pada Bulan Desember 2021.
  4. Menegur Kolonel (Arh) Hamim Thohari Kasrem 174 ATW / Merauke yang tidak main HP pada Rapat Daring (03/12/2021).
  5. Mengunjungi Papua dua kali pada bulan November dan Desember 2021.
  6. Memerintahkan satuan Puspom TNI dan Puspomad untuk memproses hukum setiap oknum TNI yang melanggar aturan secara adil dan bijaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Memberlakukan kebijakan pola pengamanan yang menekankan pembinaan teritorial (binter) dan komunikasi sosial (komsos) di seluruh Indonesia termasuk Papua. Untuk mendukung hal ini, Jenderal Andika akan membentuk delapan kodim (komando distrik militer) di Papua sehingga rasio ideal satu korem (komando resimen militer) memiliki dua belas kodim dapat terpenuhi. Satgas TNI AU memiliki tugas dan fungsi sebagai pengamanan pangkalan, pembinaan kedirgantaraan dan pembinaan territorial. Sedangkan Satgas TNI AL melaksanakan tugas pokok pembinaan kemaritiman dan potensi daerah.

Pada masa kepemimpinan Jenderal Andika terjadi beberapa kasus yang melibatkan anggota TNI AD dengan Korps Marinir  /Polri yaitu kontak fisik antara Pratu Billy Kakisina anggota Provoost Kodam Patimura dengan Bripka Novie Sarioa dan Bripka Zulkarnain Lou anggota Polantas Polda Maluku (24/11/2021) dengan bentrokan antara anggota Satgas Nanggala Kopassus dengan Satgas Amole Brimob di Papua (27/11/2021), bentrokan oknum anggota Yonif 136 Raiders Khusus Tuah Sakti dengan Yonmar 10 di Riau (28/11/2021), pemukulan Bripda Tadzkia Nabila anggota Polda Kalteng oleh oknum anggota Yonif 631 Raiders Antang (05/12/2021), oknum anggota Provoost Kodam III Sriwijaya memukul Briptu Ayu anggota Polwan Polda Sumsel (20/12/2021).

Kasul lainnya yang melibatkan melibatkan anggota TNI yaitu pembuangan korban korban lakalantas Handi-Salsabila di Nagrek -- Garut oleh oknum Kolonel Priyanto (Kasi Intel Korem 133 Nani Wartabone), Kopda Ahmad Sholeh, dan Kopda Dwi Atmoko (08/12/2021), keterlibatan oknum TNI AU Serka S dan TNI AL Koptu BK dalam kasus penyelundupan TKI illegal ke Malaysia melalui kapal yang tenggelam (25/12/2021) dan penganiayaan hingga tewas Prada ES anggota Yon Armed 2/105 Tarik Kodam I Bukit Barisan  oleh senior dalam latihan pembinaan (27/12/2021).

Disamping kasus tersebut, desersi (yudha kelana) atau lari dari tugas terjadi pada masa Jendera Andika. Prada Yotam Bugiangge anggota Yonif 756 MWS Kodam XVII Cendrawasih melarikan dari tugas dengan membawa 1 pucuk senjata SS2V1 tanpa amunisi (17/12/2021). Ini adalah kasus-3. Sebelumnya pada masa Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Senat Soll eks Prada anggota Yonif 754 ENK dipecat dari TNI pada tahun 2019 dan diikuti oleh Lukkius Matuan eks Pratu anggota Yonif 410 Alugoro yang bergabung dengan KKB Papua (12/02/2021).  Senat Soll berhasil ditangkap dan meninggal karena luka tembak (26/09/2021).

Seperti kata pepatah "Tidak ada manusia yang sempurna", setiap orang memiliki kelemahan dan kelebihan. Namun demikian kita optimis Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah figur terpilih yang dapat mengemban amanah  untuk menjadikan TNI sebagai Institusi professional, tangguh dan modern sebagai penjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. Semoga,

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun