Mohon tunggu...
m yunus
m yunus Mohon Tunggu... Petani -

sukses

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Suara Orang-orang Lemah

28 Januari 2015   12:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:14 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14223991891200599721

Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia, semua aturan kehidupan di Negara kita bersumber kepada yang dua tersebut. Mulai dari Perwako, Perda, Permen, PP, RUU sampai Kepres. Rasanya sangat tidak lazim dan tidak sah jika tidak bersumber kepada Pancasila dan UUD 1945. Tapi itu semua hanyalah suara mereka yang tidak memiliki kekuasaan, bagi mereka yang berkuasa rasanya tidak perlu menggunakan Pancasila dan UUD 1945. Pelanggaran dasar konstitusi pertama yang begitu kentara adalah ketika Presiden pertama RI menasbihkan diri sebagai presiden seumur hidup, sedangkan dalam UUD 1945, presiden menjabat 2 periode. Pancasila dibuat berdasarkan piagam Jakarta yang didominasi hasil pemikiran Soekarno, yang pada sila kelimanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ide pemikiran tersebut timbul disaat nusantara dikuasai kolonial belanda. Begitu banyak ide cemerlang putra terbaik bangsa saat itu muncul untuk memajukan bangsa jika kelak bangsa ini merdeka.

Pancasila dan UUD 1945 dibuat sebagai rujukan utama peraturan Negara ini, tetapi tak ada gunanya sesaaat setelah dirampungkan. Isi UUD 1945 begitu enak didengar, saat kita mendengar orang membacanya. Kenyataan selama puluhan tahun tidak ada yang sesuai, alangkah lebih baiknya, pancasila dan UUD 1945 tidak perlu dipakai dan diubah menjadi hukum rimba. Yang kuat yang berkuasa, daripada pancasila dan UUD 1945 ada tetapi tidak dihiraukan oleh penguasa. Jika hukum rimba berlaku, rakyat bisa langsung menghakimi para koruptur dan para penjahat Negara lainnya.

Bubarkan saja Negara ini, persatuan dan kesatuan muncul akibat perasaan senasib dan sepenanggungan. Setelah merdeka sudah banyak yang tidak berperasaan dan berbeda nasib sehingga persatuan dan kesatuan tersebut tidak bisa dipertahankan lagi. Perasaan tersebut muncul apabila Negara kita kembali dijajah secara fisik oleh Negara asing. Keadaan sekarang kita dijajah secara non-fisik yang membuat kita terpecah belah tetapi masih dalam satu bendera. Dengan luas dan beragamnya bangsa ini, sangat mudah bagi asing untuk memperalat Negara ini. Cukup dengan menstir presiden RI ribuan suku bangsa yang ada di Indonesia bisa dikuasai oleh asing. Tetapi hal tersebut tidak akan terjadi jika setiap suku bernegara sendiri yang mempunyai kekuasaan dalam mengatur wilayahnya sesuai dengan hukum mereka dalam satu Negara merdeka. Negara kesatuan RI menjadikan hukum-hukum adat yang sangat luar biasa dibandingkan hukum pancasila dan UUD menjadi tak berarti sama sekali. Seolah semua adat di jawanisasikan orde baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun