Mohon tunggu...
Untung Sutikno
Untung Sutikno Mohon Tunggu... -

saya seorang guru SD yang terlambat belajar...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menjadi Kepala Sekolah Berkarakter dan Profesional

12 Juni 2013   16:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:08 11225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat terkait erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tanpa mengabaikan faktor-faktor lainnya seperti sarana dan prasarana serta pembiayaan. Kepala sekolah merupakan salah satu PTK yang posisinya memegang peran sangat signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.

Keberhasilan sebuah lembaga pendidikan sangat ditentukan oleh peran kepemimpinan kepala sekolah. Karena kepala sekolah sebagai pemimpin di lembaganya, maka kepala sekolah harus mampu membawa lembaga ke arah tercapainya tujuan yang telah di tentukan. Kepala sekolah harus mampu melihat adanya perubahan terhadap regulasi pendidikan dan kehidupan globalisasi.

Kepemimpinan kepala sekolah sangat menunjang akan tercapainya pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien. Untuk menciptakan sekolah yang efektif dan efisien, kepala sekolah sebagai manajer pendidikan di tingkatan sekolah dan ujung tombak utama dalam mengelola pendidikan diharapkan mampu memegang tugas dan bertanggung jawab memegang peran aktif dalam memajukan sekolah / lembaga pendidikan.

Banyak faktor penghambat tercapainya kualitas keprofesionalan kepemimpinan kepala sekolah seperti proses pengangkatannya tidak trasnparan, rendahnya mental kepala sekolah yang ditandai dengan kurangnya motivasi dan semangat serta kurangnya disiplin dalam melakukan tugas, dan seringnya datang terlambat, wawasan kepala sekolah yang masih sempit , serta banyak faktor penghambat lainnya yang menghambat tumbuhnya kepala sekolah yang professional untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Ini mengimplikasikan rendahnya produktivitas kerja kepala sekolah yang berimplikasi juga pada mutu (input, proses, dan output).

1.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah, dapat dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut:

-Bagaimana gambaran kepala sekolah yang berkarakter dan profesional?

-Bagaimana upaya menjadi kepala sekolah yang berkarakter dan profesional?

-

1.3.Tujuan

Tujuan penulisan makalah adalah

-Untuk mengetahui gambaran kepala sekolah yang berkarakter dan profesional.

-Untuk mengetahui upaya menjadi kepala sekolah yang berkarakter dan profesional.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1Hakekat Kepala Sekolah

2.1.1. Pengertian Kepala Sekolah

Wahjosumidjo (2002:83) mengartikan bahwa: “Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Sementara Rahman dkk (2006:106) mengungkapkan bahwa “Kepala sekolah adalah seorang guru (jabatan fungsional) yang diangkat untuk menduduki jabatan structural (kepala sekolah) di sekolah”.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa : Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).

Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.

2.1.2. Persyaratan Kepala Sekolah

Syarat-syarat umum bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut :

a.beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (SI) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;

c.berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;

d.sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;

e.tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.memiliki sertifikat pendidik;

g.pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;

h.memiliki golongan ruang serendah-rendahnya Ill/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;

i.memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian Iainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

j.memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Sedangkan persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah sesuai dengan pasal 2 ayat (3) meliputi:

a.berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;

b.memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.

2.1.3. Standar Kompetensi Kepala Sekolah

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 TentangStandar Kepala Sekolah/Madrasah, Kualifikasi Kepala Sekolah/ Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.

Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:

a.Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV)

b.kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;

c.Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;

d.Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan

e.Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:

1)Berstatus sebagai guru SD/MI;

2)Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan

3)Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

Kompetensi kepala sekolah/madrasah /madrasah seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Dalam peraturan tersebut terdapat lima dimensi kompetensi yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Setiap dimensi kompetensi memiliki kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang kepala sekolah/madrasah. Secara rinci kompetensi-kompetensi dasar tersebut adalah sebagai berikut.

2.1.3.1. Kompetensi Kepribadian

a.Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.

b.Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.

c.Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah

d.Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

e.Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.

f.Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

2.1.3.2. Kompetensi Manajerial

a.Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.

b.Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.

c.Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.

d.Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.

e.Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.

f.Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.

g.Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangkapendayagunaan secara optimal.

h.Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.

i.Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.

j.Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.

k.Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.

l.Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.

m.Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.

n.Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.

o.Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.

p.Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

2.1.3.3. Kompetensi Kewirausahaan

a.Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.

b.Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.

c.Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.

d.Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.

e.Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

2.1.3.4. Kompetensi Supervisi

a.Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

b.Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

c.Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

2.1.3.5. Kompetensi Sosial

a.Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah

b.Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

c.Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

2.1.3. Tugas dan Peranan Kepala Sekolah

Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Untuk itu kepala sekolah harus mengetahui tugas-tugas yang harus ia laksankan. Adapun tugas-tugas dari kepala sekolah seperti yang dikemukakan Wahjosumidjo (2002:97) adalah:

a.Kepala sekolah bekerja dengan dan melalui orang lain.

b.Kepala sekolah berperilaku sebagai saluran komunikasi di lingkungan sekolah.

c.Kepala sekolah bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan. Kepala sekola bertindak dan bertanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh bawahan. Perbuatan yang dilakukan oleh para guru, siswa, staf, dan orang tua siswa tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kepala sekolah

d.Dengan waktu dan sumber yang terbatas seorang kepala sekolah harus mampu menghadapi berbagai persoalan.Dengan segala keterbatasan, seorang kepala sekolah harus dapat mengatur pemberian tugas secara cepat serta dapat memprioritaskan bila terjadi konflik antara kepentingan bawahan dengan kepentingan sekolah.

e.Kepala sekolah harus berfikir secara analitik dan konsepsional. Kepala sekolah harus dapat memecahkan persoalan melalui satu analisis, kemudian menyelesaikan persoalan dengan satu solusi yang feasible. Serta harus dapat melihatsetiap tugas sebagai satu keseluruhan yang saling berkaitan.

f.Kepala sekolah adalah seorang mediator atau juru penengah. Dalam lingkungan sekolah sebagai suatu organisasi di dalamnya terdiri dari manusia yang mempunyai latar belakang yang berbeda-beda yang bisa menimbulkan konflik untuk itu kepala sekolah harus jadi penengah dalam konflik tersebut.

g.Kepala sekolah adalah seorang politisi. Kepala sekolah harus dapat membangun hubungan kerja sama melalui pendekatan persuasi dan kesepakatan (compromise). Peran politis kepala sekolah dapat berkembang secara efektif, apabila: (1) dapat dikembangkan prinsip jaringan saling pengertian terhadap kewajiban masing-masing, (2) terbentuknya aliasi atau koalisi, seperti organisasi profesi, OSIS, BP3, dan sebagainya; (3) terciptanya kerjasama (cooperation) dengan berbagai pihak, sehingga aneka macam aktivitas dapat dilaksanakan.

h.Kepala sekolah adalah seorang diplomat. Dalam berbagai macam pertemuan kepala sekolah adalah wakil resmi sekolah yang dipimpinnya.

i.Kepala sekolah mengambil keputusan-keputusan sulit. Tidak ada satu organisasi pun yang berjalan mulus tanpa problem. Demikian pula sekolah sebagai suatu organisasi tidak luput dari persoalan dn kesulitan-kesulitan. Dan apabila terjadi kesulitan-kesulitan kepala sekolah diharapkan berperan sebagai orang yang dapat menyelesaikan persoalan yang sulit tersebut.

Dalam menjalankan kepemimpinannya, selain harus tahu dan paham tugasnya sebagai pemimpin, yang tak kalah penting dari itu semua seyogyanya kepala sekolah memahami dan mengatahui perannya. Adapun peran-peran kepala sekolah yang menjalankan peranannya sebagai manajer seperti yang diungkapkan oleh Wahjosumidjo (2002:90) adalah: (a) Peranan hubungan antar perseorangan; (b) Peranan informasional; (c) Sebagai pengambil keputusan.

Dari tiga peranan kepala sekolah sebagai manajer tersebut, dapat penulis uraikan sebagai berikut:

a. Peranan hubungan antar perseorangan

·Figurehead, figurehead berarti lambang dengan pengertian sebagai kepala sekolah sebagai lambang sekolah.

·Kepemimpinan (Leadership). Kepala sekolah adalah pemimpin untuk menggerakkan seluruh sumber daya yang ada di sekolah sehingga dapat melahirkan etos kerja dan peoduktivitas yang tinggi untuk mencapai tujuan.

·Penghubung (liasion). Kepala sekolah menjadi penghubung antara kepentingan kepala sekolah dengan kepentingan lingkungan di luar sekolah. Sedangkan secara internal kepala sekolah menjadi perantara antara guru, staf dan siswa.

b. Peranan informasional

·Sebagai monitor. Kepala sekolah selalu mengadakan pengamatan terhadap lingkungan karena kemungkinan adanya informasi-informasi yang berpengaruh terhadap sekolah.

·Sebagai disseminator. Kepala sekolah bertanggungjawab untuk menyebarluaskan dan memabagi-bagi informasi kepada para guru, staf, dan orang tua murid.

·Spokesman. Kepala sekolah menyabarkan informasi kepada lingkungan di luar yang dianggap perlu.

c.  Sebagai pengambil keputusan

·Enterpreneur. Kepala sekolah selalu berusaha memperbaiki penampilan sekolah melalui berbagai macam pemikiran program-program yang baru serta malakukan survey untuk mempelajari berbagai persoalan yang timbul di lingkungan sekolah.

·Orang yang memperhatikan gangguan (Disturbance handler). Kepala sekolah harus mampu mengantisipasi gangguan yang timbul dengan memperhatikan situasi dan ketepatan keputusan yang diambil.

·Orang yang menyediakan segala sumber (A Resource Allocater). Kepala sekolah bertanggungjawab untuk menentukan dan meneliti siapa yang akan memperoleh atau menerima sumber-sumber yang disediakan dan dibagikan.

·A negotiator roles. Kepala sekolah harus mampu untuk mengadakan pembicaraan dan musyawarah dengan pihak luar dalam memnuhi kebutuhan sekolah.

Peranan Kepemimpinan Kepala Sekolah Profesional Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas sekolah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala sekolah. Kepala Sekolah diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader. Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah kepala sekolah memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya sekolah. Efektivitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan seluruh warga sekolah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah untuk menciptakan proses belajar mengajar.

2.2Karakter

2.2.1. Pengertian Karakter

Character is defined as the “combination of qualities or features that distinguishes one person, group, or thing from another” (American Heritage Dictionary of the English Language: 4thedition). Karakter mendemonstrasikan etika atau sistem nilai personal yang  ideal (baik dan penting) untuk eksistensi  diri dan berhubungan dengan orang lain. Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut

2.3. Profesionalisme Kepala Sekolah

Sri Damayanti dalam makalah berjudul “Profesionalisme Kepemimpinan Kepala Sekolah” mengemukakan pengertian profesionalisme dari beberapa ahli berikut :

Kusnandar (2007:46) mengemukakan bahwa “Profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian sesseorang”. Selanjutnya Profesionalisme menurut Mohamad Surya (2007:214) adalah: Sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota asuatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionlanya. Sementara Sudarwan Danin (2002:23) mendefinisikan bahwa: “Profesionalisme adalah komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengmbangkan strategi-strategi yang digunakanny dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu. Kemudian Freidson (1970) dalam Syaiful Sagala (2005:199) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan profesionalisme adalah “sebagai komitmen untuk ide-ide professional dan karir”.

Jadi dapat disimpulkan bahwa profesionalisme kepala sekolah adalah suatu bentuk komitmen kepala sekolah untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya yang bertujuan agar kualitas keprofesionalannya dapat tercapai secara berkesinambungan.

2.4Kepala Sekolah Berkarakter dan Profesional

2.4.1. Ciri-Ciri Kepala Sekolah Berkarakter

Ciri-ciri kepala sekolah berkarakter antara lain: (1) dipercaya (trustworthiness), (2) menghormati (respect), (3) memelihara keadilan (fairness), peduli (caring), (4) bertanggung jawab (responsibility), (5) kewargaan (citizenship).

2.4.1.1.  Dipercaya ( Trustworthiness).

Seorang kepala sekolah dapat dipercaya jika seseorang itu jujur ucapannya, benar tindakannya,tuntas dan berkualitas pekerjaannya. Orang yang dapat dipercaya akan berprilaku :

a.Berkata sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

b.Sejalan pikiran, ucapan  dan perbuatannya.

c.Menepati janji yang diucapkannya.

d.Menjaga rahasia sebaik-baiknya

e.Tidak berprasangka buruk terhadap siapapun

f.Bertindak benar menurut kaidah agama, hukum, norma masyarakat dan peraturan.

2.4.1.2.   Menghormati (Respect)

Seorang kepala sekolah di katakan menghormati orang lain jika ucapannya sopan, perilakunya santun serta tindakannya bermampaat untuk orang lain.  Orang yang menghormati orang lain berperilaku :

a.Menerima keberadaan orang lain tanpa bersyarat

b.Tidak menyalahkan orang lain atas kegagalannya

c.Berlapang dada dan tidak mudah tersinggung oleh ucapan dan tindakan orang lain

d.Menjaga perasaan orang lain

e.Tidak memaksakan kehendak

f.Memberi selamat kepada yang berhasil dan memberi dukungan kepada yang kurang beruntung

2.4.1.3.  Memelihara Keadilan (Fairness)

Seseorang kepala sekolah yang memelihara keadilan akan  mengutamakan kepentingan negara, bangsa, orang banyak diatas kepentingan pribadi dan atau kepentingan kelompok. Seseorang kepala sekolah yang menghormati orang lain berperilaku :

a.Memperlakukan setiap orang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

b.Tidak pilih kasih, tertib dan tidak menyalahgunakan aturan

c.Membagi keberuntungannya kepada orang lain

d.Bersikap terbuka dan bersedia mendengarkan orang lain

e.Tidak memperdaya orang lain

f.Memperlakukan orang lain sesuai dengan perlakuan yang di harapkannya dari orang lain.

2.4.1.4.   Peduli ( Caring )

Seseorang yang peduli akan selalu penuh perhatian terhadap keberadaan orang lain. Peilaku dari orang yang peduli :

a.Menunjukkan kebaikan hati kepada sesama

b.Empati dan merasa terharu terhadap penderitaan orang lain

c.Memaafkan, tidak pemarah dan tidak pendendam.

d.Murah hati dan bersedia memberi pertolongan

e.Sabar terhadap keterbatasan orang lain

f.Peduli terhadap keberlanjutan kehidupan umat manusia

2.4.1.5.    Bertanggungjawab ( Responsibility )

Seseorang disebut bertanggungjawab jika dapat mengendalikan diri dari sesusatu yang merugikan. Perilaku orang yang bertanggungjawab akan berprilaku :

a.Mempertimbangkan manfaat dan resiko ucapan dan perbuatannya

b.Merencanakan segala sesuatu sebelum melaksanakannya.

c.Tidak mudah menyerah dan terus mengupayakan keberhasilan

d.Melakukan yang terbaik setiap saat

e.Menjaga ucapan dan tindakan

f.Loyal dalam menaati perintah sesuai dengan tugas dan kewajiban

2.4.1.6.     Kewargaan ( Citizenship )

Seorang warga yang baik akan berpartisipasi aktif dalam memelihara keberlangsungan dan keberlanjutan kehidupan dan  lingkungan. Perilaku orang yang berkarakter kewargaan berprilaku :

a.Demokratis, memberi gagasan konstruktif dan memelihara kedamaian

b.Bekerjasama dalam menyediakan dan menjaga fasilitas dan ketetiban umum

c.Berpartisipasi aktif dalam membina masyarakat dan memelihara lingkungan

d.Menjadi relawan untuk kepentingan bangsa

e.Anti kekerasan dalam menyelesaikan persoalan

f.Berindak tegas menentang hal – hal yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara

2.4.2. Ciri-ciri Kepala Sekolah Profesional

Seorang kepala sekolah disebut profesional apabila: (1). memiliki kejujuran dan integritas pribadi; (2). mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya; (3). memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang; (4). berusaha mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional; (5).memilikistandar yang tinggi dalam bekerja; (6). memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standa rkualitas yang tinggi; (7). mencintai dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam perilaku profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/pekerjaannya; (8). memiliki pandangan jauh ke depan (visionary);(9). menjadi agen perubahan; (10). memiliki kode etik, dan (11). memiliki lembaga profesi.

Ciri-ciri Kepala Sekolah Profesional Seorang kepala sekolah profesional antara lain memiliki: (1). kejujuran; (2). kompetensi yang tinggi; (3). harapan yang tinggi (high expectation); (4). standar kualitas kerja yang tinggi; (5). motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan; (6). integritas yang tinggi; (7). komitmen yang kuat; (8). etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan); (9). kecintaan terhadap profesinya; (10). kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan (11). memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).

BAB III

PENUTUP

3.1. Simpulan

Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat terkait erat dengan profesionalisme kepala sekolah. Keberhasilan sebuah lembaga pendidikan sangat ditentukan oleh peran kepemimpinan kepala sekolah. Karena kepala sekolah sebagai pemimpin di lembaganya, maka kepala sekolah harus mampu membawa lembaga ke arah tercapainya tujuan yang telah di tentukan.

Kepala sekolah diangkat melalui prosedur serta persyaratan tertentu yang bertanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan melalui upaya peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan yang mengimplikasikan meningkatkanya prestasi belajar peserta didik. Kepala sekolah yang professional akan berfikir untuk membuat perubahan tidak lagi berfikir bagaimana suatu perubahan sebagaimana adanya sehingga tidak terlindas oleh perubahan tersebut. Untuk mewujudkan kepala sekolah yang professional tidak semudah memabalikkan telapak tangan, semua itu butuh proses yang panjang

Kepala sekolah yang berkarakter dan profesional terbentuk bila :

1)memenuhi syarat sebagai kepala sekolah, baik secara umum maupun khusus, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;

2)memiliki standar kompetensi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah yang meliputi lima dimensi kompetensi yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial;

3)memiliki karakter sebagai kepala sekolah antara lain: (1) dipercaya (trustworthiness), (2) menghormati (respect), (3) memelihara keadilan (fairness), peduli (caring), (4) bertanggung jawab (responsibility), (5) kewargaan (citizenship).

4)Kepala Sekolah Profesional Seorang kepala sekolah profesional antara lain memiliki: (1). kejujuran; (2). kompetensi yang tinggi; (3). harapan yang tinggi (high expectation); (4). standar kualitas kerja yang tinggi; (5). motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan; (6). integritas yang tinggi; (7). komitmen yang kuat; (8). etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan); (9). kecintaan terhadap profesinya; (10). kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan (11). memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).

3.2. Saran

Upaya peningkatan profesionalisme kepala sekolah merupakan proses keseluruhan dan organisasi sekolah serta harus dilakukan secara berkesinambungan karena peubahan yang terjadi selalu dinamis serta tidak bisa diprediksi sehingga kepala sekolah maupun tenaga kependidikan harus selalu siap dihadapkan pada kondisi perubahan.

Peningkatan profesionalisme kepemimpinan kepala sekolah harus dilakukan melalui suatu strategi. Dalam upaya peningkatan mutu sekolah dan profesionalisme kepala sekolah harus ada pihak yang berperan dalam peningkatan mutu tersebut. Dan yang berperan dalam peningkatan profesionalisme kepala sekolah adalah pengawas sekolah yang juga merupakan pemimpin pendidikan yang bersama-sama kepala sekolah memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan sekolah

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, 2009, Bahan Belajar Mandiri, Kelompok Kerja Kepala Sekolah.

http://cepitriatna.staf.upi.edu/2011/12/07/kepemimpinan-berkarakter/

http://jrsiregar.wordpress.com/2012/10/03/membangun-karakter-dengan-karakter-bagi-tenaga-kependidikan-sebagai-salah-satu-bagian-penentu-kualitas-pendidikan-nasional/

http://sdnbanjarmadu120561.blogspot.com/2012/10/ciri-ciri-kepala-sekolah-profesional.html

http://subagio-subagio.blogspot.com/2013/01/kepala-sekolah-sebagai-pemimpin.html

http://www.majalahpendidikan.com/2011/04/hakikat-kepala-sekolah.html

Kusnandar. 2007. Guru Profesional. Jakarta: PT Raja Grafindo

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 TentangStandar Kepala Sekolah/Madrasah

Sri Damayanti, http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/07/18/profesionalisme-kepemimpinan-kepala-sekolah/ diunduh pada 09/05/2013 pukul 0.54

Wahjosumidjo. 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun