Ringkasan Kasus
Berdasarkan kronologi diatas, kasus ini melibatkan tindakan kekerasan fisik dan psikis terhadap seorang anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang dewasa. Tindakan tersebut meliputi ancaman, pemaksaan untuk bersujud dan menggonggong, serta intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
Pasal-Pasal yang Berpotensi Dilanggar
-- Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
-- Pasal 333 KUHP. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan sesuatu, atau mentolerir sesuatu, dihukum karena memaksa.
-- Pasal 289 KUHP. Barang siapa dengan sengaja mengancam akan melakukan suatu perbuatan yang menurut hukum atau menurut keadaan dapat menimbulkan rasa takut pada orang lain, dihukum karena mengancam.
-- Pasal 351 KUHP: Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan pada tubuh orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H