Realisasi  pemindahan ibukota negara dari  Jakarta ke Kalimantan  oleh pemerintahan  Jokowi ditargetkan selesai pada tahun 2024. Berbagai persiapan pun dilakukan, seperti  pembangunan infrastruktur di wilayah  Kabupaten Penajam Paser Utara  dan Kabupten Kutai Kartanegera, dimana ibukota baru nanti  akan bernama Penajam.
Demikian juga pemindahan aparat sipil negara (ASN) ke lokasi ibukota yang baru juga telah direncakan sebagaimana telah dikemukakan oleh  pemerintah. Walaupun nanti ada kriteria tertentu bagi ASN yang harus pindah ke ibu kota yang baru.
ASN selaku abdi negara memang harus menuruti apa yang diperintahkan oleh atasannya sebagaimana pada awal sumpahnya bersedia untuk ditempatkan pada wilayah diseluruh Indonesia. Mengikuti kantornya pindah maka ASN pun ikut "bedol deso" pindah ke lokasi baru di ibukota  yang baru. Â
Bagi ASN mungkin tidak jadi masalah. Tapi bagi masyarakat bawah atau  menenegah yang menjadi  pegiat UMKM  akan ada biaya tambahan  terutama di saat mengurus perizinan.
Naiknya Biaya Perizinan Usaha
Tanpa disadari oleh pemerintah sebenarnya dengan memindahkan  ibukota dari negara Jakarta ke  luar Jawa  ke pulau Kalimantan maka secara tidak langsung bisa mematikan sektor usaha kecil. Kenapa? Karena bisa disinyalir ongkos perizinan usaha akan semakin merangkak naik. Dikarenakan  untuk memembuat izin usaha atau mendirikan perusahaan atau PT  serta sejenisnya  akan semakin mahal. Walaupun dalam perkembangannya kini ada semacam aplikasi yang bisa memberikan solusi untuk mengurus  perizinan usaha.
Tapi  banyak pengalaman pelaksanaaan kebijakan publik di Indonesia belum menunjukan kabar yang mengembirakan.  Masalah E-KTP misalnya  bisa jadi contoh dimana walaupun  katanya seluruhnya digital tapi harus fotokopi  untuk mengurus sesuatu atau berhubungan dengan birokrasi.
Jadi digitalisasi atau adanya aplikasi untuk mengurus perizinan tidak menjamin akan lebih memudahkan dalam mengurus izin usaha. Karena apalagi sekarang banyak izin usaha yang dikembalikan ke pusat.
Jadi apabila kantor kementrian banyak yang pindah ke Kalimantan maka biaya transportasi untuk mengurusnya menjadi lebih mahal. Belum lagi kalau syarat-syaratnya ada yang kurang sehingga harus bolak-balik ke  kantor kementrian yang ada di Kalimantan maka biaya perjalanan untuk mengurus perizinan akan semakin mahal. Hal itu juga karena masih ada saja  mental birokrat lama yang masih membekas di banyak  ASN yaitu "Kalau bisa dibuat lambat, mengapa harus dipercepat" sehingga makin membuat sulitnya mengurus perizinan.
Jadi maksud hati ingin  membuat birokrasi semakin nyaman dengan pindah ke daerah  daerah Penajam di pulau Kalimantan, tapi bagi rakyat kecil dan  kelas menengah para pelaku UMKM akan semakin sulit. Karena ongkos biaya perizinan dan pendukungnya akan semakin mahal.
Belum lagi nanti ada masa transisi dimana mungkin  ada kementrian-kementrian tertentu yang  krusial untuk masih sebagian di Jakarta untuk melayani perizinan yang sedang diproses karena waktunya bersamaan dengan kebutuhan  ASN kementrian untuk pindah.Â