Karena aktifitas aktifitas pembangunan fisik kota terutama dengan adanya perumahan dan apartemen serta perkantoran yang bergerak sangat cepat, namun tidak disertai daya dukung lahan yang memadai. Maka sangat jelas bahwa alih fungsi lahan dapat menyebabkan keseimbangan udara, terutama penyerapan emisi menjadi terganggu.
Maka alih fungsi lahan terutama harus dibatasi terutama pada daerah penyangga paru-paru kota. Hutan lindung konservasi sumberdaya alam harusnya tidak dialihfungsikan menjadi bangunan baik itu perumahan, perkantoran ataupun pabrik. Sehingga daya dukung untuk menangkal pencemaran udara menjadi terjaga.
Sekarang alih fungsi lahan banyak menerpa wilayah pinggran kota besar dan pedesaan.Maka apabila diteruskan akan dapat merusak ekosistem kota yang membutuhkan wilayah pingiran kota sebagai penyangga paru-paru udara di kota besar. Â Â Â .
Apalagi dengan adanya proyek infrastruktur maka alih fungsi lahan akan semakin masif, sehingga bisa mengurangi penyediaan ruang terbuka hijau.Kedepan harusnya pembangunan proyek infrastruktur seyognya memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta daya dukung ekologi manusia, Karena sekarang terjadi adanya kecenderungan pemanfaatan alih fungsi lahan marginal atau lahan yang semestinya berfungsi sebagai jalur hijau, ruang resapan atau fungsi ekologi lahan lainnya (Singgih,1997).
***
Pembuatan rumah hijau berbahan alami juga bisa menjadi alternatif dalam upaya penyediaan ruang terbuka hijau (RTH). Kenapa? Karena dengan membuat perumahan dari bahan ramah lingkungan. Secara otomatis efek rumah kaca akan terkurangi. Sehingga pengunaan pendingian ruangan bisa diminalisir.
Selain itu, dengan bahan bangunan yang ramah lingkungan maka dapat tercapai keselarasan bangunan dengan alam yang pada akhirnya dapat mengurangi gas emisi yang berda disekitarnya. Sehingga akhirnya bisa membuat  paru-paru kota dimana udara semakin bersih.Â
Langkah selanjutnya untuk menyediakan RTH Â adalah dengan melakukan penanaman pohon di daerah pinggiran kota serta daerah gundul. Hal itu dimaksudkan untuk membuat penyediaan ruang terbuka hijau pada daerah-daerah yang sebelumnya gundul dan gersang.
Hal itu dilakukan guna mempertahankan ekosistem yang tadinya rusak akibat penebangan pohon di ruang terbuka hijau atau pingiran kota akibat proses pembangunan. Sehingga penyediaan paru-paru kota berupa ruang terbuka hijau tetap lestari.
Untuk itu perlu ada program reboisasi atau penanaman kembali lokasi atau tanah-tanah yang gundul akibat fungsi lahan atau karena penebangan liar, serta perlu digalakan penanaman pohon di berbagai lahan di perkotaan terutama di sekitar proyek infrastruktur seperti jalan tol dan sebagainya.
Demikianlah beberapa langkah yang saya kira bisa diterapkan agar penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) untuk penyerapan emisi dapat terwujud.