Mohon tunggu...
Aniza Ambarwati
Aniza Ambarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pendidik, Penulis, dan mahasiswa magister

A critical person who likes reading, writing, studying, and travelling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Siapa GTT? Kok Berani Berharap PPGJ!

10 Oktober 2018   23:13 Diperbarui: 10 Oktober 2018   23:45 901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kecewa datang sebab harapan terlanjur melakat di benak. Hari ini, harapan GTT sekolah negeri di Kabupaten Kebumen sudah luntur untuk mengikuti PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan). Tidak hanya disini, tapi beberapa kabupaten seperti Grobogan, Kendal, Kudus yang sudah memastikan pupusnya harapan tersebut.

GTT di sekolah-sekolah negeri, dipastikan tidak bisa mengikuti PPGJ karena terganjal SK dari Pemerintah Daerah dan NUPTK meskipun mereka sudah lolos seleksi akademik (pre test). Mereka diundang oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui SIM PKB untuk mengikuti seleksi kemudian harapan tersebut dihancurkan oleh regulasi dari Pemerintah yang menyaratkan kedua hal tersebut.

Meskipun tidak semua Pemda memupuskan harapan para GTT di sekolah negeri, pemerintah setempat masih mengupayakan SK meskipun mendadak dan sementara. Sebut saja Purbalingga, Banyumas, Temanggung, Banjarnegara yang membuat SK yang sifatnya terbatas hanya sampai tanggal 31 Desember 2018 supaya para GTT ini bisa mengikuti seleksi pemberkasan untuk PPG.

Paling tidak beberapa Pemda yang tidak menerbitkan SK pun masih mengupayakan supaya GTTnya bisa mengikuti pemberkasan, kemudian selebihnya pasrah ketika sampai di verivikator LPMP. Bukan mematahkan semangat dan menyudahi semuanya. Setidaknya beri GTT ini kesempatan untuk pemberkasan, seperti kabupaten Jepara dan Demak yang menggunakan surat penugasan kepala sekolah yang dilegalisir dinas.

Sempat terjadi keganjalan karena beredar surat dari Pemprov bahwa GTT di SMA/SMK bisa mengikuti pemberkasan dengan SK Kepala Sekolah yang dilegalisasi BP2MK wilayah masing-masing.

Namun ternyata pemberkasan tersebut tetap berhenti ketika sampai di LPMP karena syarat mutlak dari Kementrian berupa SK pemerintah setempat (cerita dari seorang teman). Karena SMA/SMK berada di bawah naungan provinsi, seharusnya GTT di SMA/SMK menyerahkan SK dari Gubernur tapi ternyata Gubernur tidak memberikan SK tersebut. Kemudian, mereka harus bagaimana? Ada cerita berbeda, guru SMA/SMK bisa mengikuti PPG dengan SK komite dilegalisasi BP2MK dan sekarang sudah bisa PPG. Bagaimana bisa ada regulasi berbeda untuk satu induk yang sama, Kemendikbud! Pemprov dan Pemda seperti negara bagian dari NKRI yang membuat regulasi berbeda tapi masih dalam satu negara.

Apa yang pemerintah inginkan dengan memberikan regulasi yang sangat diskriminatif? Ketika GTT di sekolah negeri dipersulit untuk megikuti PPG, sementara GTY hanya membutuhkan SK Yayasan. Bukankan pemerintah sedang berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dengan guru-guru bersertifikat pendidik? Lalu mengapa kebijakannya seolah berat sebelah. Ketika pemerintah melarang pengangkatan guru honorer, artinya tidak ada SK untuk GTT tapi pembuatan NUPTK menyaratkan hal tersebut, begitu juga PPG.

Apa bedanya GTT di sekolah negeri dan di yayasan?  Yang beda hanya status, tapi  tugas mereka sama. Mereka sama-sama mendidik, mengajar, bahkan GTT di  sekolah negeri yang digaji jauh dari UMR masih harus mengerjakan banyak hal; menjadi TU (karena mereka seringkali diminta mengerjakan administrasi sekolah), inventaris, pelatih lomba-lomba, petugas kebersihan sekolah (kerjabakti), tidak hanya guru kelas tapi juga jadi guru BK (bagi guru SD), menjadi kambing hitam atas kegagalan pendidkan padahal pendidikan merupakan sebuah system yang dibangun dari banyak unsur tapi guru selalu disalahkan.

 Ketika di masa ini, belum ada regulasi dari pemerintah yang berpihak pada GTT di sekolah negeri, mereka bisa apa? Mereka harus bagaimana? Apakah keberadaan mereka tidak memberikan manfaat sehingga regulasi pemerintah masih sepahit ini untuk mereka.

Ah, GTT di seolah negeri itu siapa? Cukup abaikan mereka. Menuntut? Kepada siapa? Toh, mereka hanya guru yang keberadaannya tidak pernah diakui secara hukum dan hanya memenuhi kebutuhan data Dapodik.

Kasus GTT di sekolah negeri tidak bisa mengikuti PPGJ sudah ada sejak tahun lalu dan sekarang hanya berulang, iya mengulang sejarah kelam. Berarti tidak pernah ada perbaikan system untuk menyejajarkan status. Cukuplah disejajarkan dalam kebijakan untuk menuntut hak, tidak perlu disamakan sebab sudah pasti berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun