Mohon tunggu...
Untay R. Suhanto
Untay R. Suhanto Mohon Tunggu... Penulis - Happy Person

Happy Person.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mbecek dan Buwuh di Jawa Timur: Bagaimana Tradisi Dapat Memperkuat dan Membebani

31 Oktober 2024   05:02 Diperbarui: 31 Oktober 2024   07:42 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di berbagai daerah di Indonesia, tradisi gotong royong menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Salah satu contoh tradisi tersebut adalah mbecek atau buwuh di Jawa Timur. Tradisi ini, terutama dalam acara seperti pernikahan, khitanan, dan hajatan, memungkinkan masyarakat saling membantu secara finansial dan menunjukkan dukungan sosial. Buwuh, dalam hal ini, berarti memberi sumbangan sebagai bentuk perhatian dan partisipasi terhadap acara keluarga lain di komunitas. Namun, seiring berjalannya waktu, mbecek sering dianggap beban karena tuntutan untuk "membalas" dengan nominal yang sama atau lebih tinggi pada acara serupa di masa depan.

            Tradisi yang tadinya berfungsi untuk mempererat hubungan sosial ini berubah menjadi beban bagi sebagian masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Artikel ini akan membahas asal-usul dan makna budaya dari tradisi mbecek, dampak positif dan negatifnya bagi masyarakat, serta langkah-langkah untuk menjaga nilai-nilai budaya tanpa membebani pihak-pihak tertentu.

 Asal-Usul dan Nilai Budaya Tradisi Mbecek

Secara etimologis, kata mbecek berasal dari bahasa Jawa yang berarti "memberi" atau "menyumbang" dalam konteks sosial. Sumbangan ini mencakup segala bentuk pemberian yang diserahkan kepada seseorang yang memiliki hajat, dengan harapan bahwa penerima bantuan tersebut akan memberikan bantuan serupa di masa depan jika diminta. Dari perspektif budaya, tradisi ini mencerminkan nilai-nilai gotong royong dan kebersamaan, yang berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk memperkuat kohesi masyarakat.

Aspek resiprositas atau timbal balik dalam mbecek memainkan peran penting dalam tradisi ini. Bagi masyarakat Jawa Timur, mbecek adalah bentuk interaksi sosial yang diatur oleh aturan tidak tertulis tentang kewajiban untuk saling membantu. Jika seseorang menerima buwuh dalam acara tertentu, mereka diharapkan, secara moral dan sosial, untuk memberikannya dalam jumlah yang sama atau lebih besar ketika orang lain dalam komunitas mengadakan acara serupa. Harapan ini telah menjadikan mbecek sebagai komponen vital dari hubungan sosial di pedesaan Jawa Timur.

Dampak Positif Tradisi Mbecek dalam Masyarakat

Meski sering kali diwarnai dengan perasaan "wajib membalas," mbecek tetap memiliki banyak dampak positif bagi masyarakat, terutama di pedesaan yang masih memegang erat nilai gotong royong.

1. Mempererat Hubungan Sosial: Salah satu dampak positif paling menonjol dari mbecek adalah kemampuannya memperkuat hubungan sosial. Dalam sebuah masyarakat yang saling mendukung, memungkinkan masyarakat terhubung lebih dekat, terutama melalui bantuan keuangan yang dapat meringankan beban keluarga yang sedang mengadakan acara.

2. Dukungan Finansial dalam Acara Besar: Mbecek juga berfungsi sebagai solusi praktis untuk membantu membiayai acara besar seperti pernikahan atau khitanan. Bagi banyak keluarga, biaya acara semacam ini cukup besar, dan dukungan dari komunitas sangat membantu untuk meringankan beban ekonomi.

3. Peluang Ekspresi Budaya Lokal: Di tengah arus modernisasi, mbecek menjadi salah satu cara untuk melestarikan tradisi lokal. Masyarakat dapat merasakan dan mempertahankan nilai-nilai tradisional mereka, bahkan ketika berbagai budaya dari luar mulai mempengaruhi kehidupan sehari-hari mereka.

Dampak Negatif Tradisi Mbecek pada Ekonomi dan Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun