Edukasi dan Sosialisasi: Masyarakat perlu diberi edukasi tentang bahaya judi online dan dampak negatifnya. Sosialisasi mengenai pentingnya menjaga barang berharga saat beribadah juga perlu ditingkatkan.
Penegakan Hukum: Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pencurian dan bandar judi online. Hukuman yang berat dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Rehabilitasi Sosial: Program rehabilitasi dan bantuan bagi korban judi online untuk membantu mereka keluar dari jeratan utang dan kembali ke kehidupan yang normal.
Kasus pencurian barang saat sholat Jum'at di Aceh yang terkait dengan judi online merupakan masalah kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh. Dengan kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H