Mohon tunggu...
UNNES GIAT 9 DESA TEMUROSO
UNNES GIAT 9 DESA TEMUROSO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tim UNNES GIAT 9 Desa Temuroso

Akun Tim UNNES GIAT 9 DESA TEMUROSO

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kolaborasi Mahasiswi Hukum: UNNES GIAT 9 Adakan Diseminasi 'Ibu Cerdas Zaman Now' Bersama PKK Desa Temuroso

14 Agustus 2024   07:27 Diperbarui: 14 Agustus 2024   07:52 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim UUNES GIAT 9 Desa Temuroso

Demak -- Tunjukkan kontribusi pada pengabdian masyarakat GIAT 9, dua mahasiswi UNNES Jurusan Hukum mengadakan kegiatan diseminasi terkait pentingnya hak dan perlindungan anak, pencegahan penipuan online, dan bahaya pinjol (pinjaman online) ilegal kepada ibu-ibu PKK di Desa Temuroso, Kabupaten Demak.

Dalam pertemuan lembaga PKK yang dilaksanakan pada Minggu, 21 Juli 2024, dua mahasiswi UNNES secara bergantian memberikan wawasan tegas bagi sejumlah ibu-ibu PKK. Dimulai dari penjabaran apa saja pentingnya hak dan perlindungan yang seharusnya didapat anak. Kemudian, dilanjut penjelasan mengenai berbagai tindakan modus penipuan online, serta bahayanya melakukan pinjaman online ilegal yang dapat menjerat banyak korban.

Melalui slogan 'Membangun Indonesia dari Desa', Tim UNNES GIAT 9 Desa Temuroso menghadirkan kesempatan pemberian sesi edukasi dan diskusi bersama ibu-ibu PKK dari sudut pandang hukum tentang bagaimana menjadi ibu cerdas di zaman now. Kegiatan tersebut mendapatkan antusiasme dan tanggapan positif dari masyarakat Desa Temuroso. Hal itu didukung dengan kenyataan bahwasanya sebagian besar waktu anak, yakni bersama ibu yang merupakan pengguna aktif media sosial di zaman sekarang.

Tim UUNES GIAT 9 Desa Temuroso
Tim UUNES GIAT 9 Desa Temuroso

Topik 'Hak dan Perlindungan Anak' dipilih karena dewasa ini banyak orang tua yang menekankan pembenaran pendapat dan tindakan mereka tanpa menyadari bahwa anak-anak juga memiliki hak dan perlindungan yang memang dasarnya harus didapatkan oleh anak. Dengan bantuan media salindia PPT, mahasiswi UNNES mempresentasikan beberapa materi terkait apa saja hak-hak dasar anak, pelanggaran hak anak dan dampaknya, serta bagaimana cara orang tua melindungi anaknya. Seluruh materi tersebut dijelaskan dengan berdasar hukum UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No. 35 Tahun 2014 mengenai upaya perlindungan anak.

Berikutnya, topik 'Pencegahan Penipuan Online dan Bahaya Pinjol Ilegal' bertujuan untuk menyadarkan ibu-ibu pengguna aktif media sosial agar senantiasa awas terhadap mudahnya akses penipuan online yang kebanyakan menargetkan ibu-ibu rumah tangga. Tak hanya itu, berbagai aplikasi pinjaman online ilegal yang sengaja menarik bunga tinggi dengan pencairan dana cepat bagi para debitur tanpa adanya perizinan resmi dari pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Ada beberapa bentuk penipuan online yang telah dijelaskan, seperti phishing, skimming, investasi bodong, scam romantis, hadiah palsu, non delivery goods, dan recruitment deceit. Materi yang diusung untuk menjelaskan bagaimana cara terhindar dari variasi modus penipuan online dengan bermacam-macam bentuk penipuannya serta risiko dan dampak melakukan pinjol ilegal. Dar hukum yang dijadikan pedoman adalah UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 45A ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tim UNNES GIAT 9 Desa Temuroso
Tim UNNES GIAT 9 Desa Temuroso

Akhir sesi diseminasi, dibuka sesi diskusi terbuka yang mana ibu-ibu PKK dengan bebas bertanya apapun terkait materi yang telah dipaparkan. Sebagai bentuk apresiasi, kedua mahasiswi UNNES memberikan hadiah kepada ibu-ibu PKK yang berhasil menjawab pertanyaan terkait penjelasan materi sebelumnya guna mengevaluasi pemahaman yang telah diperoleh. Segenap materi yang dipresentasikan oleh kedua mahasiswi tersebut, telah dibukukan (modul) dan diberikan kepada Ketua PKK sebagai output kegiatan hari itu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun