Bahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B secara khusus mengatur bahwa "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
   Undang-Undang telah mengakomodasi kebutuhan warga negara dalam mendapatkan hak asasinya untuk dapat hidup dengan tentram dan tanpa diskriminasi, Sehingga diperlukan pemahaman terhadap seluruh masyarakkat dalam mencegah dan mengurangi peningkatan angka Bullying di Indonesia.
   Dalam melaksanakan kegiatan ini tim KKN unnes giat 6 berusaha untuk menebarkan sikap positif untuk saling menghargai satu dengan lainnya kepada para siswa sejak dini, sehingga dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu membentuk karakter siswa menjadi lebih baik, mencegah terjadinya tindak perilaku bullying di lingkungan sekolah, serta turut menjadi bagian dalam mengurangi angka Bullying yang terjadi di Indonesia.Â
Bersama UNNES Giat Membangun Indonesia Dari Desa
Bersama UNNES GIAT 6 Rowoboni  Stop Bullying Demi Masa Depan Anak Yang Cerah dan Stop Bullying Demi Menjaga Kesehatan Mental
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H