Mohon tunggu...
Universitas MuhammadiyahAceh
Universitas MuhammadiyahAceh Mohon Tunggu... Dosen - Humas

Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) salah satu perguruan tinggi swasta milik Muhammadiyah yang berada di Kota Banda Aceh dan memiliki 7 Fakultas dengan 18 Program Studi, Unmuha sudah terakreditasi "B" oleh BAN PT selain itu Program Studi yang ada di Unmuha sudah terakreditasi "Unggul", "A", "Baik Sekali", "B" dan Baik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

FH Unmuha Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Babah Lhung Pidie Jaya

7 Desember 2024   12:00 Diperbarui: 7 Desember 2024   12:25 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BANDA ACEH - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menyelenggarakan penyuluhan hukum di Gampong Babah Lhung, Kecamatan Lhung Putu, Pidie Jaya pada Jum'at 6 Desember 2024.


Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Bakti Sosial (Baksos) yang diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, berlangsung sejak 4 hingga 7 Desember 2024.

Penyuluhan hukum ini mengusung tema "Perlindungan Hukum dan Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Bidang Pertanahan".

Dekan Fakultas Hukum Unmuha, Dr. Mainita, S.H., M.H.Kes, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada perangkat gampong atas sambutan hangat serta dukungannya terhadap mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan ini.

"Kami berharap melalui kegiatan penyuluhan hukum ini dapat memberikan kontribusi positif dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak hukum mereka," kata Meinita dalam sambutannya.

Geucik Gampong Babah Lhung juga memberikan penghargaan kepada Fakultas Hukum Unmuha karena memilih gampong tersebut sebagai lokasi kegiatan.

"Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Unmuha di sini. Semoga penyuluhan ini mampu memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat tentang pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari," ungkapnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya hukum terkait hak atas tanah serta memberikan informasi tentang perlindungan hukum yang dapat diakses oleh setiap warga negara. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun