7. Mahasiswa akan melakukan penyesuaian metode perkuliahannya dari metode daring ke luring atau sebaliknya, maka mahasiswa harus mengirimkan pemberitahuan ke BAAK melalui alamat email baak@bsi.ac.id.
8. Pemberitahuan lebih lanjut tentang mekanisme PTM disampaikan berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Surat Keputusan Rektor tentang Protokol Pencegahan COVID-19.
Baca Juga : Tips dan Trik Amankan Data Gadget
Dalam PTM terbatas, Dr Wahyudi menegaskan, Universitas BSI akan terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini tentunya agar PTM terbatas Universitas BSI tetap terkendali.
"Semoga kondisi penyebaran dan penanganan Covid-19 semakin membaik. Sehingga PTM terbatas Universitas BSI dapat dilanjutkan dan menjangkau seluruh matakuliah serta mahasiswa pada periode selanjutnya," tandasnya.(ACH)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H