Mohon tunggu...
Universitas Ahmad Dahlan
Universitas Ahmad Dahlan Mohon Tunggu... Lainnya - Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ragam Kalender dan Perbedaan Penetapan Hari Besar Agama Islam

26 Juni 2024   09:32 Diperbarui: 26 Juni 2024   09:35 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kajian Rutin Ahad Pagi Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) oleh Dr. H. Oman Fathurrahman, M.Ag. (Foto: Lusi)

Takmir masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan Kajian Rutin Ahad Pagi pada 9 Juni 2024. Acara dilaksanakan di Lantai II Masjid Islamic Center UAD sekaligus live pada YouTube Masjid IC UAD. Pemateri kajian adalah Dr. H. Oman Fathurrahman, M.Ag. selaku dosen Ilmu Hadis UAD, sekaligus Ketua Bidang Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Oman menjelaskan terkait kalender. "Selama ini kita tidak begitu banyak mengenal tentang ragam kalender yang dijadikan patokan atau acuan, baik di dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan beribadah. Tampaknya kalender Hijriah tidak begitu menjadi perhatian, karena kita sudah terbiasa menggunakan kalender Syamsiyah atau Masehi dalam kehidupan sehari-hari," tuturnya.

Pada Jumat malam, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengumumkan terkait jatuhnya tanggal 1 Dzulhijjah 1445 H. Setelah melakukan sidang isbat, Kemenag menetapkan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada Sabtu, 8 Juni 2024. Jadi, orang-orang yang akan berkurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut. Selain itu, banyak sekali amalan-amalan lain yang dapat dilakukan di bulan Dzulhijjah, bahkan dalam suatu hadis dikatakan pahalanya setara dengan jihad.

Muhammadiyah satu tahun yang lalu, juga telah mengumumkan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah bertepatan dengan hari Sabtu 8 Juni 2024. Karena pada pertengahan tahun 1444 H yang lalu, kalender Muhammadiyah telah dibuat. Namun untuk lebih meyakinkan masyarakat maka disusul dengan maklumat, yakni juga supaya informasi lebih tersebar luas. Maka pada tahun ini antara Muhammadiyah dan pemerintah menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada tanggal 8 Juni 2024. Berdasarkan hal tersebut juga menunjukkan bahwa Iduladha akan dirayakan pada Senin, 17 Juni 2024.

Sekitar 20 negara di dunia menetapkan 1 Dzulhijjah di hari Jumat, 7 Juni 2024, antara lain Jerman, Algeria, Bahrain, Djibouti, Mesir, Irak, Yordania, Kuwait, Lebanon, Libya, Nigeria, Palestina, Qatar, Saudi Arabia, Somalia, Sudan, Syria, Tunisia, Turki, United Emirat Arab, dan Yaman. Sedangkan yang menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah di hari Sabtu 8 Juni 2024, antara lain Bangladesh, Brunei Darussalam, India, Indonesia, Iran, Jepang, Malaysia, Mali, Mauritania, Maroko, Oman, Pakistan, Singapura, Afrika Selatan, dan Srilanka. Akibat dari perbedaan tanggal pada skala dunia, maka Iduladha juga akan terbagi menjadi dua tanggal. Hal ini sering kali terjadi di dunia, bahkan tidak hanya pada bulan Dzulhijjah saja.

Muhammadiyah sedang mengusahakan penyusunan pembuatan Kalender Islam Internasional. Dengan adanya kalender ini diharapkan dalam satu hari hanya satu tanggal, tidak seperti sekarang yang dalam 1 hari ada 2 tanggal. Muhammadiyah berupaya agar seluruh dunia menggunakan kalender Hijriah seperti kalender Masehi. Terlepas dari hal tersebut, orang-orang pasti ada yang setuju dan tidak. Hal ini memang perlu diusahakan dalam rangka menyelesaikan problem yang telah disebutkan itu, dengan membuat penataan waktu yang berskala dunia.

Sehubungan dengan berakhirnya Kalender Wujudul Hilal Muhammadiyah pada tahun 2024, maka untuk tahun 1446 H Muhammadiyah akan menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal yakni kalender Islam yang berskala internasional. Hal ini pun sudah dibahas dan diputuskan dalam sebuah musyawarah dan sekarang sedang menunggu tanfiz (pemberlakuan) dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Jika penetapan tanggal 1 Dzulhijjah di Indonesia menggunakan wujudul hilal maka hasil penetapan tersebut hanya berlaku di Indonesia saja dan tidak berlaku untuk negara lain. Kalender yang sering digunakan oleh Kementerian Agama itu juga tergolong lokal, meskipun diberlakukan pada beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam yang sama-sama bersifat lokal. Hal ini dapat disimpulkan bahwa kalender Hijriah yang sering beredar di masyarakat adalah kalender-kalender lokal, bahkan secara ekstrem juga populer dengan nama kalender ormas. Sebenarnya perbedaan yang terjadi sangatlah wajar, karena perhitungan kalender hanya berlaku untuk lokal yang kriteria-kriterianya tidak berlaku internasional.

Di dalam ilmu astronomi penetapan tanggal 1 Dzulhijjah ketika hilal di bawah ufuk itu sah. Alasannya adalah siklus bulan terjadi saat munculnya hilal, yaitu setelah konjungsi. Namun, terjadinya hilal belum tentu di atas ufuk, posisinya pun bisa terjadi di bawah ufuk (horizon). Maka dari itu, para ahli astronomi sepakat bahwa hilal akan muncul setelah ijtimak. (Lus)

uad.ac.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun