Mohon tunggu...
Universitas Ahmad Dahlan
Universitas Ahmad Dahlan Mohon Tunggu... Lainnya - Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dewi Keadilan dalam Logo P2K Fakultas Hukum UAD

12 September 2022   15:30 Diperbarui: 12 September 2022   15:30 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Panitia Program Pengenalan Kampus (P2K) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) secara resmi merilis logo P2K FH UAD pada 23 Agustus 2022 melalui akun Instagram @p2kfhuad.

Gohara yang merupakan Ketua P2K FH UAD periode tahun 2022 menjelaskan, Dewi Keadilan atau Themis menjadi ikon utama pada logo P2K FH. Alasan memilih sosok tersebut karena Dewi Keadilan diibaratkan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang berdiri untuk menegakkan hukum meski apa pun rintangannya. Mahasiswa dituntut untuk menjadi pribadi yang mampu mewujudkan dan menciptakan keadilan.

"Themis merupakan cerminan sejati dari penegakan hukum, melambangkan hukum yang adil," jelas Gohara saat diwawancarai Minggu, (11-09-2022).

Kemudian simbol padi melambangkan ekologi kesejahteraan, kesuburan sebagai penghidupan bagi seluruh umat manusia. Simbol mata yang tertutup kain berarti bahwa sang Themis tidak memandang bulu kepada siapa pun yang menjadi penegak hukum. Sedangkan neraca yang dipegang sang Themis melambangkan bahwa keadilan dan ketidaktimpangan harus dijunjung pada derajat terdepan.

Terakhir simbol pedang mencerminkan sebagai pelindung diri dari setiap tantangan yang ada di depan mata. Warna emas keseluruhan melambangkan kejayaan Fakultas Hukum yang selalu gelora. (frd)

uad.ac.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun