Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.000 pulau, di mana 7000 pulau di antaranya merupakan pulau berpenghuni. Banyaknya pulau menjadikan indonesia memiliki keanekaragaman sumber daya alam yang berlimpah. Sumber kekayaan alam tersebut dianugrahkan Tuhan kepada rakyat menjadi hal yang harus disyukuri dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena kekayaan alam tersebut harus diperuntukkan bagi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat, maka penguasaan dan pemanfaatannya diatur dalam konstitusi dan dalam berbagai produk perundang-undangan nasonal. Ideolog dan politik hukum tentang penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam tersebut tercermn dalam Pasal 33 ayat 3 pasal Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, jelas bahwa negara memiliki kekuasaan atas sumber daya alam, penguasan tersebut memiliki makna bahwa negara melakukan bestuursdaad, yaitu sebagai pengelola (to manage) dan tidak melakukan eigensdaad, yaitu tindakan sebagai pemilik. Negara memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam implementasinya negara tidak mampu mengelola sumber daya alam yang ada sehingga banyak investor asing yang masuk ke wilayah Indonesia untuk mengelola sumber daya alam tersebut dan Indonesia hanya mendapat bagian yang sangat kecil. Terlebih lagi kurangnya penjagaan wilayah yang yang ketat mengakibatkan sumber daya alam dieksploitasi secara ilegal, seperti halnya di wilayah perairan banyak dijumpai kapal nelayan-nelayan asing yang berlalu lalang. Tentu ini menjadi ancaman besar bagi kedaulatan negara. Apabila tidak segera ditindaklanjuti maka sumber daya alam yang ada akan habis dieksploitasi negara asing dan masyarakat Indonesia tidak dapat merasakan manfaatnya, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan kalimat pada pasal 33 ayat 3 "...kekayaan alam...digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Pemerintah harus menanggapi masalah ini dengan serius karena sudah termasuk dalam ancaman negara. Ancaman terhadap negara merujuk pada segala potensi atau situasi yang dapat membahayakan integritas, keamanan, stabilitas, dan keberlangsungan suatu negara. Ancaman ini bisa datang dari dalam maupun luar negara dan dapat berasal dari berbagai sumber, seperti halnya nelayan asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Menurut Sugianto, 2021, berbagai bentuk ancaman di wilayah perairan yaitu meliputi, ilegal fishing, transhipment, drug sumggling, human traficking, piracy, dan terorism, dengan kasus yang marak terjadi akhir-akhir ini yaitu illegal fishing. Illegal fishing merupakan suatu kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum dan peraturan yang telah ditetapkan pada wilayah tertentu. Kegiatan ini dilakukan oleh para nelayan illegal yang masuk wilayah perairan Indonesia dengan tidak memiliki izin atau mematuhi aturan yang berlaku dalam proses penangkapan ikan. Illegal fishing dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak melalui proses yang benar serta tidak memperhatikan konservasi sumber daya ikan. Tentu saja hal ini menjadi permasalahan yang mengancam pertahanan dan keamanan serta kedaulatan negara. Oleh karena itu pemerintah menerapkan staregi pengawasan yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut yang berkoordinasi dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk menjaga wilayah kelautan khususnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Selain penjagaan wilayah perbatasan, pemerintah juga perlu menambah fasilitas yang memadai seperti mercu suar untuk keselamtan bernavigasi. Kemudian, perlunya singgah di palau terdepan sistem pertahanan keamanan dapat meminimalkan kegiatan illegal bagi penyelundup yang memanfaatkan pulau kosong sebagai basis distribusi barang tangakapannya.
Selain pemerintah, masyarakat pun harus berkontribusi dalam upaya menjaga pertahanan keamanan wilayah indonesia dengan melakukan bela negara. Bela negara merupakan sebuah keinginan masyarakat bangsa untuk mempertahankan keberadaan dan keberlangsungan negaranya. Bela negara dimaknai sebagai sikap patriot dan bentuk refleksi dari cinta tanah air yang disertai dengan semangat rela berkorban untuk menjaga bangsa dan negara dari berbagai ancaman baik dalam maupun luar. Terdapat dua bentuk bela negara yaitu berupa fisik dan non fisik. Bela negara fisik merupakan keterlibatan warga negara sipil secara langsung untuk mempertahankan keamanan negara, seperti halnya warga sipil yang ikut berperang pada masa penjajahan Belanda. Sementara, bela negara secara fisik diartikan sebagai kesadaran baik individu maupun kelompok untuk menangkal berbagai ancaman yang dapat memecah belah kedaulatan negara. Seperti halnya pemerintah yang berupaya melindungi wilayah perairan dengan penjagaan wilayah perbatasan, masyarakat Indonesia terutama mahasiswa sebagai agent of change harus andil dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan dari ancaman luar. Upaya bela negara dapat berupa dengan terus update berita terkait dengan berbagai tindakan illegal di wilayah perairan dan meramaikannya di media sosial untuk mendesak pemerintah agar cepat dan tanggap menangani permasalahan yang dapat menjadi ancaman kedaulatan negara.
Mahasiswa sebagai agent of change dianggap memiliki akses yang lebih mudah terhadap ilmu pengetahuan. Dengan kemudahan tersebut mahasiswa dapat menambah wawasan dan mengasah kemampuan berpikir serta belajar mempertajam analisis terhadap sesuatu termasuk kondisi sosial. Unissula sebagai lembaga pendidikan tingkat universitas, berkontribusi dalam mencetak mahasiswa yang memiliki karakter unggul. Unissula dalam strategi pendidikannya, budaya akademik isalmi yang mengintegrasikan ilmu agama dan sains, sehingga mampu mencetak pribadi yang memiliki kompetensi terbaik dan sejalan dengan perkembangan zaman. Unissula sebagai kampus yang menerapkan budaya akademik islam, berperan strategis dalam penguatan bela karena pendidikan islam mengajarkan terakit akhlak dan mualamah. Unissula menngajarkan mahasiswanya untuk menjadi pribadi yang memiliki akhlak baik dan mampu bersosialisai dengan baik sesama mahasiswanya (muamalah). Mampu menerapkan nilai muamalah menjadikan mahasiswa unissula peduli terhadap lingkungan di sekitarnya. Sikap peduli ini yang menjadi bekal utama untuk dapat peduli juga dengan keadaan yang terjadi di wilayahnya termasuk yang berkaitan dengan masalah atau ancaman yang terjadi di negaranya (sikap bela negara).
Upaya menanamkan sikap bela negara dapat dilakukan dengan menumbuhkan rasa cinta tanah air seperti memakai produk dalam negeri dan mempelajari budaya lokal agar tidak diakui menjadi bedaya negara lain, karena budaya merupakan identitas suatu bangsa. Kemudian, dengan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum atau undang-undang dan menjujung hak asasi sesama manusia, seperti menaati aturan berlalu lintas untuk menjaga keamanan dan keselematan berkendara dan taat membayar pajak untuk mendukung pemerintah dalam menjalankan program yang membantu kesejahteraan rakyat. Sebagai individu juga harus melakukan pembekalan diri terkait mental dan spiritual agar dapat menangkal pengaruh budaya asing yang dapat menjadi ancaman. Dalam era digital ini juga harus terus update memantau perkembangan informasi terkait permasalahan yang terjadi dalam negeri untuk mencapai kesejahteraan bersama, seperti pada kasus illegal fishing yang telah dijabarkan sebelumnya. Sebagai masyarakat sipil yang hanya bisa membela negara melalui bentuk non fisik, kita dapat mengikuti perkembangan informasi terkait kasus tersebut (illegal fishing) melalui social media dan menyebarluaskannya agar masyarakat aware sehingga pemerintah dapat bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut atau tindakan-tindakan lain yang mengancam kedaulatan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H