Salah satu topik dalam Acara Indonesia Lawyer Club di TV One, Selasa 2 April 2013 tentang Hukum Rimba dalam kaitan dengan kasus pembunuhan empat orang Napi di Lapas Sleman Jogyakarta. Para peserta yang hadir dalam acara LCI memberi ide dan saran agar issue media yang mendiskreditkan KOPASSUS sebagai tersangka dalam kasus di LP Sleman diungkap kepada masyarakat. Namun beberapa peserta meminta agar tidak mendiskreditkan institusi tertentu sebelum team yang dibentuk baik oleh pihak kepolisian maupun dari penegak hukum yang lain bekerja dalam menyelidi kasus tersebut. Masyarkat diminta untuk bersabar sehingga team yang bekerja untuk menyelidiki kasus LP Sleman bisa bekerja dengan baik tanpa terpengaruh oleh opini media yang sudah terlebih dahulu mendiskreditkan institusi Kopasus terlibat dalam kasus tersebut.
Salah satu peserta dalam acara LCI mengungkapkan bahwa negara gagal memberikan rasa aman kepada rakyat. Pernyataan tersebut patut mendapat apresiasi dari pemimpin Negara agar bisa menjamin rasa aman semua warga negara.
1. Manusia menurut Pandangan Hobbes
Thomas Hobbes adalah seorang Filsuf Empiris modern pada abad XVII yang mengagas tentang manusia dalam kaitannya dengan terbentuknya sebuah negara. Pandangan Hobbes tentang manusia dimulai dengan pertanyaan: apa yang menggerakkan manusia? (what makes him tick?). Hobbes membandingkan manusia dengan sebuah jam tangan yang bergerak secara teratur karena ada onderdil-onderdil di dalamnya. Manusia adalah setumpuk material yang bekerja dan bergerak menurut hukum-hukum ilmu alam. Untuk itu, ia menyingkirkan segala macam anggapan moral-metafisik tentang manusia. Misalnya saja, pandangan bahwa manusia memiliki kodrat sosial, kebebasan, keabadian jiwa, dan sebagainya. Jiwa dan akal budi hanya dianggap sebagai bagian dari proses mekanis di dalam tubuh.
Kesimpulan akhir Hobbes mengenai faktor penggerak manusia adalah psikis manusia, yakni nafsu. Nafsu yang paling kuat dari manusia adalah nafsu untuk mempertahankan diri, atau dengan kata lain, ketakutan akan kehilangan nyawa. Di dalam pandangannya tentang manusia, Hobbes berpendapat bahwa seluruh perilaku manusia ditentukan oleh kebutuhan mempertahankan diri atau takut akan kehilangan nyawa. Dengan mengetahui hal tersebut, Hobbes merasa mampu menjawab pertanyaan bagaimana manusia harus bersikap baik, yaitu kuasailah rasa takut untuk mati. Bila manusia diancam dan dibuat takut, ia akan dapat mengendalikan emosi dan nafsunya sehingga kehidupan sosial dapat terjamin. Karena itu, negara haruslah menekan rasa takut mati dari warga negaranya, supaya setiap orang berbuat baik. Dalam karyanya De Cive Hobbes mengatakan bahwa "Man is a wolf to man.". Manusia adalah serigala bagi manusia yang lain. Terjadi kesewenangan karena terjadi persaingan antara manusia, saling membunuh dan memangsa. Yang kuat akan bertahan hidup dan yang lemah akan kalah dan mati. Manusia selalu dalam proses the strunggle for life. Dia hanya menjadi pemenang bila ia menjadi supermen dengan kehendak untuk berkuasa. Karena itu, mereka yang bersikap lemah lembut dan rendah hati, mereka yang berbelaskasih, murah hati dan memaafkan akan kalah dan mati. Tidak ada tempat di dunia ini untuk mereka yang bermental budak dan bodoh. Dari dasar pemikiran itulah Hobbes kemudian merumuskan pandangannya tentang negara yang amat terkenal.
2. Pandangan Hobbes tentang Negara
Pemikiran Hobbes mengenai negara terdapat di dalam karya besarnya yang berjudul "Leviathan". Leviathan adalah nama binatang di dalam mitologi Timur Tengah yang amat buas. Di dalam filsafat Hobbes, Leviathan merupakan simbol suatu sistem negara. Seperti Leviathan, negara haruslah berkuasa mutlak dan ditakuti oleh semua rakyatnya, karena hanya dengan cara inilah manusia-manusia dapat mengalami ketertiban dan kebahagiaan.
Negara menurut teori Thomas Hobbes dibutuhkan untuk mencegah kesewenang-wenangan pihak yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan terhadap rakyat yang lemah. Hobbes menilai bahwa negara dibutuhkan perannya yang besar agar mampu mencegah adanya “homo homini lupus” atau “manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya”. Hobbes memunculkan teori ini karena di masanya melihat adanya kesewenang-wenangan terhadap golongan yang lemah, sehingga perlu adanya negara untuk mencegah agar tidak terjadi homo homini lupus, manusia menjadi serigal bagi manusia lainnya.
Negara berada di atas seluruh warga negara dan berkuasa secara mutlak. Kemudian negara juga berhak menuntut ketaatan mutlak warga negara kepada hukum-hukum yang ada, serta menyediakan hukuman bagi yang melanggar, termasuk hukuman mati. Dengan demikian, warga negara akan menekan hawa nafsu dan insting untuk berperilaku destruktif. Selanjutnya, warga negara akan memilih untuk patuh kepada hukum karena memiliki rasa takut dihukum mati. Hilangnya kebebasan warga negara terhadap negara adalah harga yang harus dibayar jika semua orang ingin hidup dalam ketenteraman, keteraturan, dan kedamaian.
3. Hukum Rimba adalah wujud Homo Homini Lupus
Dengan adanya benyak kasus kekerasan di wilayah Indonesia maka wujud hukum rimba sedang dipelihara. Manusia sebagai homo homini lupus sedang meraja lela. Kita bisa menbyaksikan konflik horisontal antar sesama warga negara hanya karena perbedaan pandangan dan keyakinan. Premenaisme bertumbuh subur dan sering meresahkan masyarakat. Kita bisa menyaksikan dan membuat dafat kekersaan dan konflik yang setiap saat terjadi. setiap warga negara seakan-akan berada dalam proses the strunggle for life. Orang saling mengalahkan demi kepentingan pribadi atau golongan. Semakin memudarnya nilai toleransi dan rasa kebersamaan, semuanya akibat dari hukum yang tidak berpihak adil kepada semua orang.
Kasus pembunuhan empat orang napi di LP Sleman merupakan bias dari hukum rimba tersebut. Manusia tidak hanya menjadi seriga bagi sesamanya tetapi manusia lebih dari serigala. Terjadi persaingan dan balas dendam dimana kekuatan senjata dan kuasa dapat membunuh mereka yang lemah. Bahkan tidak jarang kita menghadapi ormas-ormas tertentu mendeklarsikan diri sebagai serigala yang berkuasa. Dan lebih fatal adalah bahwa negara bersikap diam menghadapi situasi kekerasan yang terjadi. Para pemimpim politis yang seharusnya bertanggung jawab demi tegaknya hukum seakan-akan tidak berdaya menghadapi aksi kekerasan yang terjadi. Pertanyaaan kita adalah di mana peranan negara dalam melindungi rakyatnya?
Negara harus menjamin rasa aman setiap warga negara. Hukum mutlak ditegakakn untuk membatasi kesewenangan pihak-pihak tertentu. Jika negara mengancam kelangsungan hidup warga negara, maka setiap warga negara yang memiliki rasa takut terhadap kematian akan berbalik menghancurkan negara, sebelum negara menghancurkan mereka. Pada situasi tersebut, masyarakat akan kembali ke "keadaan alamiah" untuk selanjutnya membentuk negara yang lebih baik, dan seterusnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H