Mohon tunggu...
Indah Budiarti
Indah Budiarti Mohon Tunggu... profesional -

sharing ideas on union movement and solidarity Blog: http://unionism.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Praktek kerja outsourcing dan kontrak mengapa harus dilawan?

21 Juni 2012   06:31 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:42 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="alignleft" width="161" caption="Hapusakan outsourcing sekarang juga, salah satu tuntutan buruh dalam May Day 2012. Foto oleh Indah Budiarti"][/caption] Dalam buku yang diterbitkan bersama oleh AKATIGA-FSPMI-FES menjelaskan secara gamblang kenapa praktek kerja outsourcing dan kontrak harus dilawan. Secara definisi pekerja/buruh dalam kondisi kerja outsourcing dan kontrak dapat dikategorikan dalamprecarious work. Precarious work adalah sebuah kondisi kerja dimana pekerja/buruh berupah rendah, tidak aman (gampangnya mudah dipecat dan tidak ada kestabilan kelangsungan pekerjaan), tanpa perlindungan, di luar kontrol pekerja/buruh dan tidak dapat menghidupi rumah tangga. Praktek hubungan kerja kontrak dan outsourcing membawa efek degradasi pada kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja/buruh. Selain itu pekerja/buruh dalam kondisi tersebut juga tidak bisa atau dihalang-halangi untuk bergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh. Dikatakan bahwa perusahaan multi-nasional (MNCs) adalah “pengerak-utama” atas ekpansi pekerja/buruh dalam kondisi yangprecarious. Sebagai ganti merekruit langsung para pekerja/buruh tetapnya mereka menjalankan segala bentuk praktek kerja fleksibel dan mengabaikan segala ketentuan aturan perburuhan yang ada dengan menempatkan pekerja/buruhnya pada kondisi precarious: upah murah, kontrak, direkruit dari perusahaan alih daya (outsourcing). Perusahaan-perusahaan ini sering menolak para pekerja/buruh ini berserikat karena takut bilamana pekerja/buruh akan membuat perjanjian kerja bersama dan mengubah aturan kerja ini. Perusahaan ini membuat para pekerja/buruh tetap dalam kondisi kontrak kerja, sehingga membuat pekerja/buruh ketakutan untuk kehilangan pekerjaannya. Situasi ini tentunya “memaksa mereka untuk setuju” pada kondisi ini karena menginginkan pekerjaan dan takut kehilangan mata pencahariannya. Dalam buku yang saya maksud diatas, ditemukan beberapa hal terkait dengan kondisi ini:

  • praktek hubungan kerja kontrak dan outsourcing membawa efek fragmentatif, degradatif, diskriminatif dan eksploitatif terhadap buruh;
  • kesempatan bekerja pendek dan terbatas, tak ada kompensasi pada akhir hubungan kerja, kesejahteraan menurun, upah tidak pernah naik, tidak dapat berserikat
  • Serikat pekerja/serikat buruh kehilangan banyak anggota

Oleh karenanya bersama-sama kita hapusakan praktek-praktek kerja yang menyengsarakan pekerja atau buruh.

  • Silahkan download presentasi FSPMI tentang pengalaman mereka diindustri metal yang banyak pekerja/buruh outsoursing dan kontrak, apa yang telah mereka lakukan? Silahkan klik disini
  • Baca buku laporan dari AKATIGA-FSPMI-FES, klik disini
  • Lihat video dibawah ini (sumber: IndustriAll)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun