Mohon tunggu...
Indah Budiarti
Indah Budiarti Mohon Tunggu... profesional -

sharing ideas on union movement and solidarity Blog: http://unionism.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Money

Perjanjian Kerja Bersama Untuk Kesejahteraan Buruh

21 Juni 2012   09:44 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:42 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merevisi dan merangkum kembali tulisan sebelumnya tentang perjanjian kerja bersama. Judul diubah menjadi “perjanjian kerja bersama untuk kesejahteraan buruh”. Mengapa perjanjian kerja bersama (PKB) menjadi penting bagi gerakan buruh? Karena empat pilar kepentingan buruh dinegosiasikan dan diperbaiki melalui PKB ini: (1) kebebasan berserikat; (2) kepastian (perlindungan) pekerjaan; (3) upah dan perbaikan kondisi kerja; (4) jaminan sosial.  Buku ini lebih berfokus pada bagaimana mempersiapkan diri dalam proses perundingan dan bagaimana seharusnya tim perunding serikat pekerja/serikat buruh mempersiapkan dirinya. Pembuatan PKB membutuhkan stabilitas organisasi serikat pekerja. Serikat pekerja/serikat buruh lemah dan terpecah tidak akan memiliki PKB. Perjanjian kerja bersama memberikan dua sisi manfaat yang berbeda bagi serikat pekerja/pekerja dan pengusaha. Bagi serikat pekerja/serikat buruh, perjanjian kerja bersama memberikan: (1) nilai kekuatan dengan banyak anggota yang belum terlibat akan menjadi anggota serikat pekerja; (2) anggota yang aktif akan mengajak atau mempengaruhi anggota yang belum aktif untuk lebih aktif menjadi anggota; (3) meningkatkan kepercayaan anggota; (4) anggota lebih terorganisir; (5) serta serikat pekerja menjadi suatu hal yang baik bagi pekerja/buruh. Perjanjian kerja bersama ini secara tidak langsung menimbulkan dampak yang menguntungkan meningkatkan daya saing perusahaan dan sektor bisnis pada umumnya, lebih jauh lagi menimbulkan dampak positif pada hubungan antara pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh ditingkat perusahaan karena perundingan yang komplek tentang pengupahan dan sebagainya telah ditentukan. Perjanjian kerja bersama ini akan menekankan serikat pekerja/serikat buruh untuk lebih hati-hati dalam penggunaan hak mogoknya sebagai upaya yang paling akhir dan lebih mengedepankan proses dialog atau negosiasi dalam menyampaikan tuntutannya. Silahkan download dengan bebas disini, ketika mau mengutip, jangan lupa untuk menyebutkan sumbernya. Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun