Seharusnya hukum internasional dapat membuat instrumen hukum yang mengatur agar tidak terjadi konflik wilayah akibat hilangnya negara predesesor. Instrumen hukum yang ada juga harus menghasilkan win-win solutions antar negara yang berkonflik dengan melakukan segala pendekatan termasuk pendekatan historis dan kultural sehingga tidak terjadi konflik susulan di masa depan.
Sejauh ini hukum internasional hanya mengakui kedaulatan wilayah teritori sebuah negara berdasar klaim yuridis dan tidak mengakui adanya klaim secara historis oleh suatu negara. Sehingga solusi terbaik apabila terjadi sengketa adalah penyeselaian berdasarkan kesadaran negara yang berkonflik itu sendiri. Instrumen hukum yang menyangkut konflik pembagian wilayah ini juga harus segera dibuat agar konflik ini tidak semakin berlarut-larut dan berkepanjangan.
Â
Referensi
Arifin, M. (2016, October 16). Akibat Hukum Terjadinya Suksesi Negara Terhadap Kewajiban -- Kewajiban Predecessor State. Retrieved July 1st, 2020, from Wordpress.com: https://muchammadarifin.wordpress.com/2016/10/16/akibat-hukum-terjadinya-suksesi-negara-terhadap-kewajiban-kewajiban-predecessor-state/
Dirgantara, E. (Retrieved July 1st 2020). Suksesi Negara. Retrieved July 1st, 2020, from Academia.edu: https://www.academia.edu/23470114/suksesi_negara
Firman, T. (2020, February 20). Sejarah Perang Nagorno-Karabakh dan Konflik yang Tak Kunjung Padam. Retrieved July 1st, 2020, from TIRTO.ID: https://tirto.id/sejarah-perang-nagorno-karabakh-dan-konflik-yang-tak-kunjung-padam-d8M3
Gatra Media. (2019, August 8). Sejarah Konflik Kashmir, Konflik Paling Berbahaya di Dunia. Retrieved July 1st, 2020, from Gatra Media Grup: https://www.gatra.com/detail/news/436046/internasional/sejarah-konflik-kashmir-konflik-paling-berbahaya-di-dunia
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H