Mohon tunggu...
Unggul Sagena
Unggul Sagena Mohon Tunggu... Konsultan - blogger | educator | traveler | reviewer |

Asia Pacific Region Internet Governance Forum Fellow 2021. Pengulas Produk Berdasarkan Pengalaman. Pegiat Literasi Digital dan Penyuka Jalan-Jalan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Petisi Change.org: Ajaib! Sejak Kapan Humor Bisa Dipenjarakan?

6 November 2017   22:25 Diperbarui: 6 November 2017   22:33 1795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pada 10 Oktober 2017, 32 akun medsos penyebar meme diadukan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) lewat kuasa hukum Friedrich Yunadi ke polisi. Satu orang sudah ditangkap, sisanya menyusul, kata polisi. Padahal menyebarkan satir bukan tindakan kriminal. Sejak kapan sebarkan humor bisa dipenjara?

Itu kata pengantar dari petisi yang pada saat artikel ini ditulis, sudah menuju 35.000 penandatangan sebagai bentuk "the power of warganet" yang bersatupadu melawan kriminalisasi aneh ajaib dari seorang yang juga ajaib. AJaib, dengan segala keruwetan yang dibuat dan menjadikannya "public enemy" seakan-akan yang bersangkutan menikmati statusnya, dan kadung terlanjut, melakukan tindakan yang seperti anak kecil. 

Semua orang menikmati lucu-lucuan, yang dijadikan bulanan, adalah pejabat publik yang berstatus tersangka, yang entah terbukti atau tidak, "makan uang rakyat". Entah, tapi sebagai pejabat publik ya tentu wajar menjadi sorotan publik. Di artikel saya sebelumnya sih, saya sudah sarankan sudahlah, cabut saja tuntutan biar ngga jadi malu dan bumerang, mungkin kalau diteruskan sih memang maunya beliau biar tambah femes. Tesetra pak Rete lah kalau gitu. 

Yang pasti, ini nih isi dari beberapa Meme seperti dikutip salah satu akun instagram yang diadukan, menurut pemrakarasa petisi, SAFENET :

"DKA pemilik akun instagram @dazzlingdyann membagi postingan 7 Oktober yang diberi caption:

THE POWER OF SETYA NOVANTO  
#SetyaNovanto
#SetNov
#ThePowerOfSetyaNovanto
#MemeComicIndonesia
#ThePowerOfSetNov

Ia membagi postingan Path bertuliskan:
SETYA NOVANTO KETINGGALAN LIVE MOTO GP, STARTNYA DIULANGI LAGI.

atau postingan Twitter berisi:

#SetyaNovanto ikut dunia lain, setannya yang melambaikan tangan.

atau lainnya:

#SetyaNovanto main jelangkung, jelangkungnya yang kerasukan Setya Novanto

Nah! Coba pikir, ini kan cuma bercandaan anak medsos... Apa layak yang begini dimasukkan ke penjara?" Demikian ungkap Damar Juniarto, koordinator SAFENET.

Lebih lanjut, Damar memberikan argumentasi yang menurut saya logis, dimana pencemaran nama baik ala UU ITE ini menjadikan masyarakat, warga negara bias dipenjara hanya gara-gara ada Penguasa yang BAPER.

Belum lagi ajaibnya soal Pak Polisi. Informasi dari Damar, "Padahal pasal ini sudah direvisi setahun lalu, dengan  menurunkan ancaman pidanan jadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta dan tambahan penjelasan bahwa pasal ini harus merujuk pada pasal 310-311 KUHP. Artinya polisi tidak bisa lagi menangkap dan menahan seseorang yang diduga melanggar pasal ini sewaktu-waktu, kecuali alasan subyektif yakni: orangnya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan."

Meme ini meme rakyat. Muncul dari rakyat yang peduli bangsanya.  Orang sedang "geram" soal ajaibnya bapak ini, alasan sakit menghindari pemeriksaan korupsi dan hebatnya setnov menang praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.  Banyak yang  mengekspresikannya dengan menyebar hestek #ThePowerofSetyaNovanto yang kita semua, warga net lainnya, mengamini dan menertawakan (diri sendiri karena lemahnya hukum kita).

Petisi di change.org memang banyak yang berhasil menekan kebijakan, membuat langkah kecil "kemenangan" dan ini adalah alat rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik dan hukum tanpa anarkis. Semata-mata mendukung dengan jemari dan hati. 

Silakan berpartisipasi menandatangani petisi ini di SINI, paling tidak, kita berpendapat bahwa satire dan humor tidak dapat dipenjara karena itu satu-satunya kemerdekaan yang kita punya saat ini, kalau kata Warkop DKI, tertawalah sebelum tertawa itu dilarang. Aduan Setnov ini melarang kita tertawa, dan melukai hati para pecinta humor, satire dan komedi. Termasuk pencinta Warkop DKI seperti saya. Negeri ajaib! Gile lu ndro!

Ini LINK PETISI di Change.org

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun