#SetyaNovanto main jelangkung, jelangkungnya yang kerasukan Setya Novanto
Nah! Coba pikir, ini kan cuma bercandaan anak medsos... Apa layak yang begini dimasukkan ke penjara?" Demikian ungkap Damar Juniarto, koordinator SAFENET.
Lebih lanjut, Damar memberikan argumentasi yang menurut saya logis, dimana pencemaran nama baik ala UU ITE ini menjadikan masyarakat, warga negara bias dipenjara hanya gara-gara ada Penguasa yang BAPER.
Belum lagi ajaibnya soal Pak Polisi. Informasi dari Damar, "Padahal pasal ini sudah direvisi setahun lalu, dengan  menurunkan ancaman pidanan jadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta dan tambahan penjelasan bahwa pasal ini harus merujuk pada pasal 310-311 KUHP. Artinya polisi tidak bisa lagi menangkap dan menahan seseorang yang diduga melanggar pasal ini sewaktu-waktu, kecuali alasan subyektif yakni: orangnya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan."
Meme ini meme rakyat. Muncul dari rakyat yang peduli bangsanya.  Orang sedang "geram" soal ajaibnya bapak ini, alasan sakit menghindari pemeriksaan korupsi dan hebatnya setnov menang praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.  Banyak yang  mengekspresikannya dengan menyebar hestek #ThePowerofSetyaNovanto yang kita semua, warga net lainnya, mengamini dan menertawakan (diri sendiri karena lemahnya hukum kita).
Petisi di change.org memang banyak yang berhasil menekan kebijakan, membuat langkah kecil "kemenangan" dan ini adalah alat rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik dan hukum tanpa anarkis. Semata-mata mendukung dengan jemari dan hati.Â
Silakan berpartisipasi menandatangani petisi ini di SINI, paling tidak, kita berpendapat bahwa satire dan humor tidak dapat dipenjara karena itu satu-satunya kemerdekaan yang kita punya saat ini, kalau kata Warkop DKI, tertawalah sebelum tertawa itu dilarang. Aduan Setnov ini melarang kita tertawa, dan melukai hati para pecinta humor, satire dan komedi. Termasuk pencinta Warkop DKI seperti saya. Negeri ajaib! Gile lu ndro!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H