1. Kapolri untuk melakukan penegakan hukum yang serius pada tindakan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang yang dilakukan segelintir pihak ini
2. Menkominfo untuk melakukan upaya yang dianggap perlu untuk meredam persekusi memanfaatkan media sosial ini karena melanggar hak privasi dan mengancam kebebasan berekspresi
3. Pemerintah Indonesia untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang menjadi target dari persekusi ini karena setiap orang harus dijamin untuk dilindungi dengan asas praduga tak bersalah dan terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwanya.
Jakarta, 27 Mei 2017
SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network
Narahubung:
Damar Juniarto
Regional Coordinator SAFEnet 089900660000
damar@safenetvoice.org
Sebagai aktivis internet cerdas kreatif dan produktif dan relawan teknologi informasi dan komunikasi, saya dan teman-teman mencermati isi maklumat tersebut dan tertohok pada bagian “online” dimana kami memberikan informasi soal perilaku berinternet dan bermedia sosial yang “beretika” dan “cerdas”, plus kreatif dan produktif guna mengisi konten positif yang jarang muncul dipermukaan, dan menjadi titik lemah netizen Indonesia. Sayangnya, berkaca dari kegundahan SAFENET, Internet (media sosial) menjadi ajang mengumpulkan massa yang siap melakukan penggerudukan ke individual yang bahkan tak tahu apa yang akan terjadi setelah “mulutmu harimaumu” menerkam mereka.
Sweeping yang dulu kerap dilakukan dan mencekam warga pada saat ramadhan, kini dilakukan di dunia maya. Di ranah medsos, sekarang berkeliaran “tentara” yang menyebut diri cyber army, laskar anu dan front ini itu dan mencari tahu soal penistaan agama tertentu. Bukan pepesan kosong, karena banyak contoh ajakan “menggeruduk” dan “memburu” pemilik akun tertentu dilakukan secara terang-terangan.
Ketika sudah “berhasil” melakukan persekusi maka dengan jumawa dipost pula di media sosial yang sama. Anehnya, menuai pujian dan sanjungan dari para pembacanya. Secara hukum, ada yang aneh di negeri ini ketika sipil berbaju militer dan polisi sebagai aparat. Gunanya juga bukan menegakkan hukum tapi melangkahi hukum dengan main hakim sendiri. Beberapa teman memberi alasan, itu karena lambannya aparat bertindak, atau tidak netralnya aparat.
Menurut saya, benar, bahwa tindakan tersebut menyalahi aturan. Setiap individu atau kelompok, dapat mengadukan (Report) akun tertentu dimedia sosial terhadap pengelola. Selain karena bukan wewenangnya, memberangus seseorang karena ekspresinya di dunia maya juga bukan bagian dari dunia demokrasi. Apalagi, memang di Indonesia walaupun beberapa hal menjadi basis kebebasan dan keterbukaan misalnya UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik, masih dalam status “partly free” oleh Freedom House internasional.