Mohon tunggu...
nana undus
nana undus Mohon Tunggu... Guru - pencinta pendidikan daerah pedalaman

Nama Lengkap : Viktor Sekundus Juru Tempat Tanggal Lahir : Detusoko, 10 Oktober 1992 Menyelesaikan Sekolah Dasar Pada Tahun 2004 Di SDK Marsudirini Detusoko. Sekolah Menengah Pertama di SMPK Marsudirini Detusoko. Melanjutkan Studi ke SMA Seminari St. Yoh. Brekmans Mataloko. Tamat pendidikan Sekolah Menengah Atas di SMA Negeri 1 Ende tahun 2011. Pada Tahun 2011, sempat mengenyam pendidikan di Universitas Flores. Pada Tahun yang sama, melanjutkan studi S1 ke Universitas Negeri Makassar. Pada Tahun 2016 mengikuti program pendidikan profesi guru. Saat ini mengabdikan diri sebagai Guru Garis Depan di pedalaman Manggarai Timur. Suka dengan hal-hal unik yang dilakukan oleh anak didik.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Transparansi Pengelolaan Dana BOS

11 November 2019   10:34 Diperbarui: 11 November 2019   10:42 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keberadaan sekolah tidak terlepas dari komite sekolah yang terdiri dari para orang tua peserta didik dan masyarakat partisipan sekolah, peserta didik, serta tenaga pendidik dan kependidikan. Subjek sekolah adalah semua stakeholder pendidikan. Sekolah bukan sekedar menjadi urusan kepala sekolah dan para guru. Sekolah adalah urusan bersama setiap stakeholder pendidikan. Laju perkembangan sekolah adalah tanggungjawab bersama. Pengelolaan sekolah adalah pengelolaan bersama. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) adalah salah satunya yang perlu dikelola secara bersama untuk kemajuan sekolah.

Mengingat dana BOS sepenuhnya diperuntukan untuk kemajuan sekolah, maka setiap pihak yang berkaitan dengan sekolah (orang tua/wali peserta didik, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan kelompok peduli pendidikan), harus mengetahui alur penggunaan dana BOS. Perencanaan dan pengelolaan dan pertanggungjawaban realisasi dana BOS harus diketahui oleh semua pihak yang berkaitan dengan keberadaan sekolah. Pada titik ini transparansi pengelolaan dana BOS sangat diperlukan.

Dana bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah pusat dalam rangka mendanai kegiatan operasional sekolah. Dana BOS adalah bentuk perhatian pemerintah dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan sekolah. Melalui upaya pendanaan ini, diharapkan aktualisasi atas delapan standar nasional pendidikan dapat tercapai secara maksimal.

Dana BOS diperuntukan untuk mendanai upah/honorarium pegawai, gaji guru komite, pembelian barang dan jasa (alat tulis kantor, barang-barang kebersihan, makan minum rapat/kegiatan, focopy dan penggandaan, biaya kegiatan ekstrakurikuler, dan biaya perjalanan dinas), serta diperuntukan untuk pembelian modal atau asset tetap yang dibutuhkan sekolah sebagai lembaga (buku-buku pelajaran, peralatan mesin, peralatan elektronik, dan media-media pembelajaran yang bernilai aset).

Pendapatan dana BOS untuk setiap sekolah berbeda-beda. Setiap sekolah menerima kucuran dana BOS sesuai jumlah peserta didik dalam satu tahun pelajaran. Sekolah dasar sebesar delapan ratus ribu rupiah per satu siswa. SMP sebesar satu juta rupiah per satu siswa. SMA sebesar satu juta empat ratus ribu rupiah per satu siswa. SMK sebesar satu juta enam ratus ribu rupiah per satu siswa. Sedangkan untuk sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB) sebesar dua juta rupiah per siswa.

Penyaluran dana BOS dilakukan dalam empat triwulan. Triwulan pertama sebesar 20% dari total dana satu tahun. Triwulan kedua 40% dari total dana satu tahun. Di triwulan II, maksimal 20% digunakan untuk pembelian buku-buku pelajaran. Triwulan III dan IV masing-masing sebesar 20% dari total dana satu tahun. Tentang petunjuk teknis (juknis) dana BOS diatur dalam permendikbud no 3 tahun 2019 dan permendikbud no 18 tahun 2019.
Dana BOS yang diterima oleh sekolah dikelola dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan dana BOS dilakukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah yang real dan dikelola secara efisien dan efektif.

Efisiensi pengelolaan dana BOS dapat tercapai dengan cara membuat rancangan anggaran jangka menengah (4 tahunan), rancangan anggaran dan kegiatan tahunan, rencana anggaran dan kegiatan semesteran, dan triwulan. Sedangkan efektifitas pengelolaan dana BOS dapat tercapai dengan menerapkan prinsip kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi. Untuk menunjang efektifitas pengelolaan dana BOS maka harus ada pengelola dana BOS di tingkat sekolah.

Sekolah harus menyiapkan tim pengelola dana BOS yang terdiri dari unsur kepala sekolah dan guru serta komite dan orang tua/wali peserta didik. Perencanaan penggunaan anggaran dan kegiatan sekolah adalah perencanaan bersama yang dipimpin oleh tim pengelola dana BOS. Tim pengelola dana BOS adalah tim yang dapat dipercaya (kredibel).

Pengelolaan dana BOS secara tim akan berdampak pada akuntabilitas laporan penggunaan dana BOS. Konsekuensi logis atas pengelolaan dana BOS yang dilakukan secara kredibel dan akuntabel adalah keterbukaan dalam perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban realisasi dana BOS. Tidak ada dusta di antara kita dalam pengelolaan dana BOS jika dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Transparansi pengelolaan dana BOS tidak hanya melibatkan unsur kepala sekolah, bendahara, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah. Transparansi pengelolaan dana BOS mengharuskan komponen sekolah (kepala sekolah, bendahara dana BOS, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite) terlibat secara langsung dalam pengelolaan dana BOS. Dengan demikian perspektif lama masyarakat yang memandang sekolah adalah urusan dan tanggungjawab kepala sekolah, pendidik serta tenaga kependidikan harus ditiadakan.

Opini wajar tanpa pengecualian terhadap dana BOS di sekolah adalah opini bersama dalam pengelolaan dana BOS yang baik. Pertanggungjawaban dana BOS dapat diterima manakala penggunaan dana BOS dilakukan secara tepat, sesuai perencanaan, tanpa manipulasi, dan sepengetahuan setiap unsur sekolah.

Jaminan Lapoan pertanggungjawaban

Transparansi pengelolaan dana BOS bukan merupakan pengendalian laporan yang baik. Pengelolaan dana BOS yang trasparan adalah pengelolaan yang padat akan jaminan laporan yang baik. Pengecekan terhadap dana BOS pada umumnya adalah pengecekan pada laporan pertanggungjawaban dana BOS. Jika sekolah menyediakan laporan pertanggungjawaban secara baik dan benar, maka sekolah dianggap wajar dalam pengelolaan dana bantuan untuk operasional sekolah. Tentu, model pengendalian laporan yang baik bisa jadi menjadi cela penyelewengan penggunaan dana BOS (pemalsuan kwitansi, misalnya).

Lain halnya jika pengelolaan dana BOS didasari dengan logika jaminan laporan. Penggunaan dana BOS yang sesuai dengan perencanaan yang baik berkonsekuensi logis pada laporan yang baik. Sebagai sebuah sistem sekolah harus merencanakan anggaran dan kegiatan-kegiatan sekolah secara terjadwal dan sitematis. Perencanaan dan penggunaan dana-dana sekolah dalam sistem tidak bisa dilakukan hanya oleh kepala sekolah atau bendahara eorang diri. Perencanaan harus melibatkan seluruh unsur yang berkaitan dengan sekolah.

Keterlibatan usur sekolah tidak berhenti pada tahap perencanaan. Penggunaan dana BOS harus sepengetahuan seluruh unsur sekolah. Sehingga laporan dana BOS yang disampaikan kepada semua pihak di sekolah, lebih merupakan evaluasi dan refleksi atas pencapaian penggunaan anggaran, bukan perbdebatan atas angka-angka fulus.

Sekolah terkadang menghadapi persoalan keterbatasan waktu (untuk pertemuan pelaporan penggunaan dana BOS). Ada beberapa solusi di antaranya, sekolah dapat menyiapkan papan informasi perencanaan dan penggunaan dana BOS. Sekolah dapat juga melaksanakan kegiatan pertemuan bersama orang tua per triwulan.

Kegiatan ini dapat dimanfaatkan untuk pembahasan tentang tantangan, peluang, dan kemajuan sekolah. Selain itu sekolah juga dapat mengirim laporan pertanggungjawaban kepada dewan komite sekolah, atau sekolah-sekolah di kota dapat mempublikasikan perencanaan dan penggunaan dana BOS di website resmi sekolah.

Sesuai namanya, dana opersional sekolah adalah dana yang diperuntukan untuk keberlangsungan dan kemajuan sekolah sekolah. Perencanaan, pengimplemantasian dan pertanggungjawaban dana BOS sejatinya dilakukan secara bersama-sama. Transparansi pengelolaan dana operasinal sekolah menuntut partisipasi optimal dari setiap unsur sekolah.

*Opini ini dimuat di Harian Umum Flores POS 5 November 2019 (versi online tanggal 10 November 2019)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun