Kurangnya rasa empati untuk menempatkan dirinya di posisi orang lain yang merasa jengkel dengan perilakunya tersebut.
Dampak negatif Flexing terhadap perilaku judi online
Adanya media sosial berdampak negatif untuk memunculkan perilaku lebih mudah memamerkan kekayaannya, yang mana itu bisa membuat orang lain mungkin merasa tertinggal tren atau FOMO (fear of missing out). Akibatnya, seseorang bisa saja memaksakan kehendak dan melakukan kejahatan misalnya mencuri atau judi online untuk bisa mendapatkan sesuatu demi mengikuti tren konten flexing. Tentunya masih segar dalam ingatan kita kasus setahun yang lalu dari seorang selebgram indra kenz yang kerap kali melakukan perilaku flexing di sosial media. Setelah dilakukan telisik ternyata ia melakukan pencucian uang atau money laundri melalui aplikasi binomo.
judi online merupakan permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
Menurut PPDGJ III gambaran esensial dari gangguan berjudi yaitu secara berulang yang menetap (persistently repeated gambling), yang berlanjut dan seringkali meningkat meskipun ada konsekuensi sosial yang merugikan seperti menjadi miskin, hubungan dalam keluarga terganggu, dan kekacauan kehidupan pribadi. Konsekuensi sosial ini merupakan dampak yang diterima oleh penjudi online.
Apakah Judi Online termasuk Gangguan Jiwa?
Menurut Dr dr Kristiana Siste, SpKJ(K) menjelaskan bahwa ketagihan judi online dikategorikan sebagai gangguan jiwa. Gangguan depresi, stres dan ansietas sering dijumpai pada seseorang yang berjudi. Walaupun judi dimaksudkan sebagai bentuk dari hiburan dimana pemain mempertaruhkan sejumlah uang atau barang berharga pada sebuah permainan dengan hasil yang tidak pasti untuk memenangkan jumlah uang atau barang yang lebih banyak dari sebuah pertaruhan. Meskipun judi umumnya dianggap sebagai permainan hiburan, jika dimainkan secara berlebihan perjudian dapat menimbulkkan dampak negatif yang menuju pada judi patologis (Perrotta, 2020).
Judi patologis atau yang disebut juga dengan pathological gambling adalah gangguan pada pengendalian impluls yang memiliki karakteristik perilaku maladaptif berulang ulang dan persiste. Aspek kompulsif judi patologis juga ditandai dengan distorsi kognitif yang khas, seperti ilusi kontrol atas hasil permainan dan distorsi persepsi yang sering disebut oleh pejudi seperti “hampir menang” yaitu situasi permainan dimana pemain menganggap bahwa akan menang sehingga akan melanjutkan permainan.
Kriteria diagnostik dari judi patologis, yaitu (DSM V, 2013) :
A. Persisten dan berulang, mengarah ke gangguan klinis yang signifikan dan perasaan tertekan, individu harus memiliki 4 atau lebih kriteria dibawah ini dalam waktu periode 12 bulan, kriteria diagnostik untuk judi patologis, yaitu:
1. Perlu berjudi dengan menambahkan jumlah uang untuk mencapai kegembiraan yang di inginkan.
2. Mudah marah atau gelisah ketika berupaya untuk mengurangi atau berhenti berjudi.