Mohon tunggu...
Umu Nusaibah
Umu Nusaibah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Life Goes On

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerentanan Tatanan Ekonomi pada Masa Pandemi serta Peran Pemerintah dalam Menghadapinya

29 Juni 2021   21:07 Diperbarui: 29 Juni 2021   21:24 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia mengkonfirasi kasus pertama terinfeksi virus covid 19 pada awal bulan maret 2020. Sejak itu pula para pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meredam dampak dari pandemi di berbagai sektor.

Hampir seluruh sektor yang ada di Indonesia mengalami dampak dari pandemi covid 19.  Begitu pula sektor perekonomian Indonesia yang juga terdampak pandemi covid 19.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemic covid bagi sektor perekonomian. Pemerintah melakukan penghematan atau pengurangan subsidi energi pada tahun 2020.

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Salah satu kesepakatan tersebut yaitu menurunkan anggaran belanja subsidi energi sebesar Rp 12,1 triliun dari pagu dalam RAPBN 2020 sebelumnya menjadi Rp 125,3 triliun.

Anggaran subsidi energi tersebut lebih rendah dari proyeksi (outlook) realisasi subsidi energi sepanjang tahun 2019 yaitu Rp 142,59 triliun.

Subsidi energi di berbagai negara sebenarnya hadir untuk melindungi konsumen, khususnya masyarakat prasejahtera, dari harga bahan bakar yang tinggi dan fluktuatif. Jarang disadari, dalam beberapa kurun waktu tertentu, anggaran untuk subsidi energi sebenarnya lebih banyak atau setara alokasinya dibanding untuk bidang-bidang penting lainnya.

Pemerintah tidak lagi memberlakukan kurang bayar subsidi energi sejak tahun 2020. Kenaikan harga barang yang disubsidi tidak lagi ditanggung oleh pemerintah jika telah melebihi pagu subsidi yang telah ditetapkan.

Pada subsidi listrik, pemerintah memberikan berbagai keringanan pada masa pandemi covid ini, salah satunya keringanan pembayaran beban listrik. Sejak April 2020 hingga Maret 2021 lalu,

Pemerintah telah memberikan insentif atau subsidi tarif listrik kepada golongan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan daya listrik 900 VA. Hal tersebut sangat membantu masyarakat yang berpendapatan rendah maupun yg berpendapatan tinggi.

Tantangan lain yang harus di hadapi oleh pemerintahan khususnya di masa pandemi saat ini tidak sekedar masalah kesehatan.

Bagaimana pun dengan adanya PSBB atau pun lockdown, seluruh aktivitas yang mobile (mobilitas yang luas) secara tidak langsung terkena dampak dari kebijakan PSBB dan lockdown tersebut. Lebih lagi di sektor perekonomian.

Ya, sektor perekonomian sendiri memiliki banyak bidang atau bagian yang lebih luas lagi. Salah satu bagian perekonomian yang terdampak pertama kali terkait kebijakan PSBB & lockdown adalah bagian ketenagakerjaan.

Sampai saat ini saja sudah banyak perusahaan yang hampir dan sudah gulung tikar, dengan kata lain tidak sedikit pula tenaga kerja yang dirumah kan hingga harus di PHK.

Pemerintah terkesan setengah hati untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang seolah-olah hanya untuk meredam kepanikan dan sikap kritis masyarakat di tengah wabah Covid-19. Dengan programnya yang masih menyasar golongan tidak mampu, itu pun dengan sederet syarat yang harus ditempuh,

 Pada akhirnya menuai kecemburuan sosial. Disamping itu pemerintah belum dapat maksimal dalam menjalankan sistem penyaluran jaring pengaman sosial akibat terkendala pendataan.

Berdasarkan hal diatas, maka program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bukanlah solusi yang tepat untuk menghadapi Covid-19 sebab masyarakat membutuhkan rasa aman.

Selanjutnya yaitu peranan sektor pertanian, peranan sektor pertanian dalam perekonomian suatu negara atau suatu daerah dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu kontribusi sektor pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), kontribusi sektor pertanian terhadap kesempatan kerja. (Arifin, 2004).

BPS mencatat sektor pertanian memiliki kontribusi sebesar 13,70 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional atau terbesar kedua setelah sektor industri pengolahan 19,88 persen.

Selama masa pandemi Covid-19 pada 2020, nilai realisasi ekspor buah-buahan segar dan olahan US$389,9 juta. Lebih detail, ekspor buah-buahan segar sebesar US$96,3 juta, meningkat sebesar 30,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa produk buah-buahan Indonesia diminati oleh pasar global. Dengan begitu, perlu dikembangkan untuk meningkatkan daya saing produk serta meningkatkan kontribusi ekspor buah-buahan terhadap devisa negara. Susiwijono (2020)

Oleh karena itu, kerja sama kemitraan dengan petani perlu didorong agar petani dapat terbantu dalam merancang pola produksi hingga pemasaran sehingga petani menjadi mandiri dan tangguh.

Pada saat pandemi Covid 19 sekarang ini, pemerintah membutuhkan anggaran tambahan yang cukup besar untuk menjaga kestabilan perekonomian dengan memberikan bantuan kepada masyarakat.

Sumber-sumber pendapatan nasional pemerintah yang berasal dari pajak atau non pajak tidak dapat mencukupi untuk seluruh kebutuhan anggaran tersebut. Oleh karena itu, untuk menutupi kekurangan anggaran, pemerintah menetapkan kebijakan berupa kebijakan defisit anggaran.

Terdapat beberapa hal penting yang perlu diingat. Dalam menerbitkan utang, pemerintah tidak dapat memutuskan sendiri. Tetapi terdapat mekanisme anggaran negara, dimana keputusan target penerimaan, belanja, dan pembiayaan ditetapkan bersama wakil pemerintahan, termasuk nominal pembayaran utang negara

Sisi positif dari peningkatan utang negara adalah tersedianya dana investasi untuk mempercepat proses pembanguan nasional, sedangkan dari sisi negatifnya adalah daya serap utang tersebut yang belum maksimal dan pastinya menambah beban kewajiban pemerintah di APBN tahun-tahun berikutnya. Yulia Rahmawari (2020)

Adapun utang pemerintah pada Februari 2021 mencapai US$209,2 miliar, lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar US$210,8 miliar. Namun, secara tahunan, angka tersebut tumbuh 4,6 persen atau lebih tinggi dibandingkan dengan tahunan Januari 2021 sebesar 2,8 persen.

Peningkatan ULN pemerintah seiring dengan upaya penanganan pandemi covid-19 sejak 2020 dan akselerasi program vaksinasi serta perlindungan sosial pada kuartal I 2021. Selain itu belanja di sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 17,2 persen dari total ULN pemerintah.

Kemudian sektor jasa pendidikan sebesar 16,3 persen, sektor konstruksi sebesar 15,3 persen, dan sektor jasa keuangan dan asuransi senilai 12,7 persen.

BI menyatakan ULN Indonesia pada Februari 2021 terkendali tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang berada di kisaran 39,7 persen atau naik tipis dibanding dengan rasio bulan sebelumnya sebesar 39,6 persen.

Selain itu, struktur ULN Indonesia dinyatakan sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang dengan pangsa mencapai 89 persen dari total ULN.

Untuk pengurangan ULN pemerintah dapat menjalankan strategi dalam melakukan manajemen utang. Seperti mendapatkan sumber pendanaan dengan biaya yang murah, meminimalkan risiko terkait utang, dan mendukung pengembangan pasar.

Ada banyak hal yang dihadapi pemerintah dalam mengatasi masalah pandemic Covid-19. Baik pada bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Dari banyaknya masalah perkonomian yang dihadapi pemerintah ada banyak pula peran pemerintah dalam mengatasinya.

Dengan adanya masalah ini tidak hanya pemerintah namun semua masyarakat terbebani. Dan hanya bisa berharap dan berdoa'a semoga Covid-19 segera berakhir.

Oleh : Umu Nusaibah, Nur Laili Fauziyah, Ahmad Mufid, Intan Febriyanti, Yeni Yudhiarti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun