Jika melihat dari sudut pandang historis, pembinaan semangat persatuan dan kesatuan dilakukan oleh para leluhur melalui dua hal yaitu Pertama, perubahan strategi penyerangan yang awalnya bersifat kedaerahan menjadi terorganisasi. Perubahan strategi ini secara bersamaan menumbuhkan perasaan senasib seperjuangan. Kedua, bersamaan dengan itu, perasaan senasib seperjuangan memunculkan berbagai usaha kebangkitan nasional dengan lahirnya organisasi Boedi Oetomo (Budi Utomo) pada 20 Mei 1908 dengan gagasan awal memisahkan kepentingan golongan, agama, suku untuk merangkul masyarakat yang lebih kompleks.
Kelahiran Budi Utomo memicu lahirnya organisasi-organisasi lain seperti; Jong Ambon (1909), Sarekat Islam (1911), Muhammadiyah (1912), Jong Java dan Jong Celebes (1917), Jong Sumatra Dan Jong Minahasa (1918), Nahdlatul Ulama (1926), Partai Nasional Indonesia (1927), Sumpah Pemuda (1928). Selain faktor adanya perasaan senasib seperjuangan, kebangkitan nasional ini dilatari beberapa faktor lainnya yaitu; banyaknya masyarakat Indonesia yang terpelajar dan munculnya perasaan optimis bahwa bangsa Barat mampu dikalahkan oleh bangsa Asia seteleh melihat kemenangan Jepang atas Rusia. Pada akhirnya, usaha perubahan strategi hingga munculnya berbagai organisasi membawa Indonesia kepada kemerdekaan.
Rangkaian peristiwa bersejarah tersebut membuktikan bahwa kerja sama atau partisipasi aktif dari masing-masing individu mempermudah tercapainya cita-cita kolektif. Melihat bahwa Indonesia saat ini kental dengan polarisasi yang berpotensi menyebabkan perpecahan. Mungkin kerja sama dapat menjadi alternatif solusi untuk membina semangat persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia saat ini. Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan berupa;
- Kerja sama dalam bidang sosial politik, seperti penggunaan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan di lembaga negara atau organisasi kemasyarakatan atau menggunakan prinsip gotong royong dalam menyelesaikan persoalan sosial.
- Kerja sama dalam bidang ekonomi, seperti rajin membayar pajak, sebab pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kerja sama dan saling bantu.
- Kedua usaha kerja sama ini sesuai dengan pasal 23A UUD 1945 "Pajak dan pungutan lainnya bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang" dan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan"
- Kerja sama dalam bidang pertahanan dan keamanan, seperti bekerja sama dalam membela negara di dunia nyata maupun di dunia maya.
- Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat (3) UUD 1945 "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
- Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
- Kerja sama antar umat beragama. Kerja sama ini dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup bukan dalam hal keyakinan agama tetapi dalam ranah hubungan sosial untuk saling menghormati dan toleransi.
- Hal ini sesuai dengan pasal 29 ayat (2) UUD 1945 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menruut agamanya dan kepercayaannya itu."
Meskipun gagasan mengenai kerja sama terlihat sepele dan familiar, tetapi anehnya gagasan yang sudah bertahun-tahun disosialisasikan tidak membuahkan hasil yang maksimal? Mungkin jawabannya ada pada ketidakmauan individu untuk mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H