Mohon tunggu...
UMULATIFAH PRIZKA AYU
UMULATIFAH PRIZKA AYU Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190178/ HES G

UMULATIFAH PRIZKA AYU NUR ADIBAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesadaran Berzakat Sebagai Pembangun Kesejahteraan Masyarakat

21 Mei 2021   19:26 Diperbarui: 25 Mei 2021   19:32 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar : https://img.antaranews.com/cache/730x487/2014/04/20140403Zakat.jpg 

Pendahuluan

Permasalahan kesejahteraan sosial  masih menjadi masalah yang dihadapai Negara Indonesia hingga saat ini. Hal tersebut menunjukan masih banyak rakyat yang belum terpenuhi haknya, dan hidup dengan kesejahteraan yang dibawah rata-rata. Banyak faktor pemicunya, salah satu pemicunya adalah masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk miskin pada September 2020 sebanyak 27,55 juta jiwa atau meningkat 2,76 juta dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pada periode September 2020, tingkat kemiskinan menjadi 10,19 persen atau meningkat 0,97 poin persentase (pp) dari 9,22 persen periode September 2019. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah pengangguran di Indonesia bertambah menjadi 6,88 juta orang pada Februari 2020. Angka ini naik 60.000 orang 0,06 juta orang dibanding periode yang sama tahun lalu. Belum lagi dampak yang ditimbulkan dari pandemi yang sedang melanda hingga saat ini.

Sedangkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sendiri sudah dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945. Namun untuk memajukan dan juga meningkatkan kesejahteraan  tersebut juga perlu kerja sama dari segala pihak, karena ini merupakan tanggung jawab bersama, termasuk kita sebagai rakyat Indonesia. Apalagi dalam Islam sendiri kita juga sudah diajarkan untuk saling tolong menolong dengan sesama, salah satunya dengan cara bersedeqah , menginfakan sebagian harta dan juga ada kewajiban yang sudah termaktup dalam rukun Islam yang ketiga yakni dengan berzakat.

Pembahasan

Zakat (zakah) secara bahasa bermakna "mensucikan", "tumbuh" atau "berkembang". Menurut istilah syara', zakat bermakna mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai dengan syara-syarat yang telah ditentukan syariat Islam. 

Dalam hukum positif sendiri zakat juga diatur dalam Dalam Undang-undang No 23 tahun 2011. Dimana untuk pengertian zakat sendiri tertuang dalam pasal 1 yang berbunyi Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Dari pengertian zakat diatas yang berasal dari beberapa sumber, kita mengetahui bahwa zakat memang wajib dikeluarkan bagi orang muslim yang mampu dan memenuhi kriteria sebagai seorang muzaki.

Dalam Al-Qur'an sendiri perintah untuk berzakat itu sudah dperintahkan dengan sangat jelas, yakni dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 110, yang berbunyi : 

وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّکٰوةَ 

Yang artinya : "Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat,"

Dan selain itu zakat juga merupakan salah satu rukun Islam nomor tiga, dimana rukun islam sendiri juga merupakan tindakan dasar yang dijadikan sebagai pondasi wajib dan dasar kehidupan bagi seorang muslim. Itu berarti kita juga harus melakukannya, jika mampu. Dan dari situ kita tahu bahwa zakat tidak hanya sebatas  tentang perkara ubudiyah dengan ritual keagamaan namun juga sudah masuk dalam bagian dari produk hukum positif, dimana Negara juga sangat memperhatikannya, terbukti dengana adanya hukum positif yang mengaturnya.

Lalu apa hubungannya zakat dengan masalah kesejahteraan sosial? Seperti yang kita tahu bahwa Negara Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas muslim. Bahkan merupakan Negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di seluruh dunia.  Berdasarkan data World Population Review, jumlah penduduk muslim di Tanah Air pada tahun 2020 mencapai 229 juta jiwa atau 87,2% dari total penduduk 273,5 juta jiwa. Hal itu berarti Indonesia memiliki potensi ekonomi Islam yang sangat besar. 

Berdasarkan laporan terbaru State Of The Global Islamic Economy 2018/2019 menunjukkan bahwa potensi ekonomi Islam pada tahun 2023 diperkirakan mencapai US$ 3.809 Billion atau bila dikonversi ke rupiah sekitar Rp 500 Triliun. Tak terkecuali hasil yang diperoleh dari zakat, Perhitungan komponen IPPZ, potensi zakat Rp 233,8 triliun (setara 1,72 persen dari PDB tahun 2017). Berdasarkan statistik penghimpunan zakat tercatat total penghimpunan nasional pada 2017 sebesar Rp 6,2 triliun. 

Pada 2019 Baznas menargetkan pengumpulan zakat di seluruh Indonesia sebesar Rp 9 triliun. Namun meski demikian dalam faktanya, masih banyak rakyat yang hidupnya belum sejahtera dan hidup di bawah garis kemiskinan. Inilah yang menjadi PR kita sebagai rakyat Indonesia yang menganut agama Islam khsusunya.

Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono menyampaikan, potensi zakat Indonesia masih sangat mungkin untuk ditingkatkan. Cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan potensi zakat adalah memperbanyak tumbuh kembang lembaga amil zakat sehingga upaya pengumpulan zakat bisa lebih maksimal. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa lembaga amil zakat ini juga memiliki andill yang cukup besar terhadap zakat di Indonesia. Bagaiaman tidak,lembaga amil zakit ini merupakan lembaga yang mengelola dan mengurusi zakat di Indonesia, jadi perkembangan lembaga ini juga menjadi penentu perkembangan zakat di Indoensia. Oleh sebab itu, keaktifan, kekereatifan, serta keinofatifan dari para amil ini juga diperlukan dalam mengelola zakat.

Namun selain peran dari lembaga amil zakat, kita sebagai masyarakat muslim juga dituntut aktif dalam memberdayakan zakat ini. Karena juga merupakan tanggung jawab kita sebagai umat muslim tentunya. Kesadaran  akan kewajiban masing-masing sangat diperlukan disini, karena seperti yang sudah dibahas dalam mengatasi permasalahan yang ada diperlukan kerja sama dari semua pihak. Sosialasi dan pengingat akan pentingnya zakat harus terus disebarluaskan, agar masyarakat juga semakin sadar akan pentingnya berzakat. Karena selain dapat membantu meningkatkan kesejahteraan social masyarakat, zakat ini juga bertujuan untuk mesucikan jiwa dan harta para muzaki (orang yang berzakat).

Dan jika dana hasil zakat yang terkumpul semakin banyak, dan pengolahannya juga maksimal, pasti dana yang akan tersalurkan kepada para calon mustahiq juga semakin besar. karena dana zakat yang sudah didapat dan dikumpulkan nantinya juga akan dialokasikan untuk membantu membangun kesejahteraan dari berbagai macam aspek, karena memang kesejahteraan social ini juga menyangkut dari berbagai macam sektor seperti  dari sektor kesehatan, pendidikan, dan juga sumberdaya manusia. Kerjasama pihak yang terkait seperti Lembaga Amil zakat, pemerintah, dan kesadaran masyarakat dalam berzakat juga menentukan hasil dari pengolahan zakat yang diginakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terlebih umat muslim Indonesia sangat banyak jumlahnya, jika dimaksimalkan pasti akan sangat membangun pertumbuhan perekonimian .

Karena dengan zakat akan terjadi pemerataan harta, dimana orang yang berkelebihan harta dapat menyalurkan harta mereka kepada yang kekurangan. Sehingga yang hidup kekurangan juga dapat merasakan kesejahteraan, dan juga akan menghapuskan kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Oleh sebab itu kesadaran dan antusian umat muslim dalam berzakat ini juga sangat memberi pengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.

Penutup

Kesejahteraan merupakan hak seluruh rakyat Indonesia, akan tetapi masih banyak rakyat yang kesejahteraannya di bawah rata-rata atau belum terjamin seutuhnya.Namun zakat hadir membuka peluang lebar untuk membantu mengatasi permasalahan ini  , apalagi dengan jumlah penduduk muslim yang besar di Indonesia. Dengan kesadaran para masyarakat muslim untuk berzakat serta pengolahan zakat secara maksimal dan optimal oleh lembaga amil zakat akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Daftar Pustaka :

Wibisono Yusuf . 2015. Mengelola Zakat Indonesia . Jakarta: Pranademedia Group.

https://www.bps.go.id/indikator/indikator/

https://img.antaranews.com/cache/730x487/2014/04/20140403Zakat.jpg

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/11TAHUN2009UUPenjel.htm#:~:text=Pasal%2034%20ayat%20(1)%20Undang,fakir%20miskin%20dan%20anak%20terlantar.

https://www.kemenkopmk.go.id/lembaga-zakat-berkontibusi-dalam-pengentasan-kemiskinan-dan-mewujudkan-sdm-unggul-0

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun