Mohon tunggu...
Berita UMS
Berita UMS Mohon Tunggu... Penulis - Dikelola oleh Bidang Humas Universitas Muhammadiyah Surakarta

UMS Unggul Mencerahkan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Jelang Bulan Ramadan 1445 H, Simak Tuntunan Puasa Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah

20 Februari 2024   21:05 Diperbarui: 12 Maret 2024   13:58 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun terdapat pula, orang yang diberikan keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa. Pertama adalah orang yang diberikan keringanan atau dispensasi untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti yaitu mengqadha di luar bulan Ramadan. Kemudian, bagi orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa, dapat menggantinya dengan fidyah.

Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu juga menerangkan bahwa, Islam itu memberikan kemudahan. Maka dalam ayat Al-Baqarah 185 Allah SWT telah memberikan keringanan atau kemudahan untuk kalian (red:manusia) dan tidak menghendaki kesulitan.

"Dalam melaksanakan ibadah, ketika manusia mengalami kesusahan atau kesulitan Allah memberikan alternatif atau kekurangannya. Jadi tidak usah khawatir dalam menjalankan syariat Islam," pungkas Dosen UMS itu. (Fika/Humas)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun