ums.ac.id, SURAKARTA - Pusat Studi Perizinan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bekerjasama dengan Magister Ilmu Hukum UMS dan Pusat Studi Akuntansi UMS serta Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Aisyiyah Sukoharjo menyelenggarakan Seminar Interdisciplinary Scientific Discussion, Sabtu (9/12) di Ruang Auditorium Moh. Djazman UMS dan disiarkan secara langsung di saluran Youtube.
Sebagai narasumber pertama, Mujiyati menyampaikan bagaimana aturan undang-undang terkait pajak bagi pengusaha UMKM ketika menjalankan usahanya.
"Pengusaha UMKM tidak harus bayar pajak. Dalam undang-undang harmonisasi perpajakan telah memberikan fasilitas kepada pengusaha UMKM tidak harus bayar pajak dengan syarat peredaran usahanya tidak lebih dari 500 juta setahun atau di bawahnya tidap perlu bayar pajak. Akan tetapi harus tetap lapor dan terdaftar. Kalau sudah lebih dari 500 juta diwajibakan membayar pajak sebesar 0,5 persen" Ujar Mujiyati.
Mujiyati meneruskan, diharapkan UMKM untuk dapat membangun usaha yang berizin atau legal. Sehingga ketika sebuah usaha sudah legal maka lebih mudah untuk berkembang ke berbagai sisi salah satunya sisi pembiayaan ataupun investasi.
Melalui seminar interdisipliner ini diharapkan pula bisa memberikan informasi secara luas bagi UMKM tentang pentingnya mengurus peizinan usaha. (ALWY/HUMAS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H