Mohon tunggu...
Berita UMS
Berita UMS Mohon Tunggu... Penulis - Dikelola oleh Bidang Humas Universitas Muhammadiyah Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

UMS Unggul Mencerahkan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Pusat Studi Perizinan UMS Dorong UMKM Berdaya Saing Tinggi

9 Desember 2023   12:30 Diperbarui: 9 Desember 2023   13:12 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ums.ac.id, SURAKARTA - Pusat Studi Perizinan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bekerjasama dengan Magister Ilmu Hukum UMS dan Pusat Studi Akuntansi UMS serta Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Aisyiyah Sukoharjo menyelenggarakan Seminar Interdisciplinary Scientific Discussion, Sabtu (9/12) di Ruang Auditorium Moh. Djazman UMS dan disiarkan secara langsung di saluran Youtube.

Seminar Interdisicplinary Scientific Discussion dengan tema "UMKM Berdaya Saing Tinggi: Perizinan, Kepatuhan Legalitas, dan Strategi Pajak Dalam Era OSS RBA" dihadiri oleh Prof. Dr. Harun, S.H., M.H., selaku Ketua Pusat Studi Perizinan UMS sekaligus sebagai keynote speaker. Selain itu, turut hadir Dra. Mujiyati, M.Si., Ketua Pusat Studi Akuntansi UMS sebagai narasumber 1, dan Dandy Ramadhan, OSS RBA dari Kementerian Investasi sebagai narasumber 2.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Ketua Pusat Studi Perizinan UMS dan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Aisyiyah Sukoharjo, Dr. Nuria Siswi Enggarani, S.H., M.Hum., menjelaskan dalam OSS RBA, setiap kegiatan usaha hanya membutuhkan dokumen perizinan sesuai dengan tingkat resiko usaha tersebut. Dalam hal ini UMKM mendapatkan atensi dari pemerintah untuk mendirikan usaha yang memudahkan UMKM dalam mendirikan dan mengembangkan usaha.

Sebagai narasumber pertama, Mujiyati menyampaikan bagaimana aturan undang-undang terkait pajak bagi pengusaha UMKM ketika menjalankan usahanya.

"Pengusaha UMKM tidak harus bayar pajak. Dalam undang-undang harmonisasi perpajakan telah memberikan fasilitas kepada pengusaha UMKM tidak harus bayar pajak dengan syarat peredaran usahanya tidak lebih dari 500 juta setahun atau di bawahnya tidap perlu bayar pajak. Akan tetapi harus tetap lapor dan terdaftar. Kalau sudah lebih dari 500 juta diwajibakan membayar pajak sebesar 0,5 persen" Ujar Mujiyati.

Mujiyati meneruskan, diharapkan UMKM untuk dapat membangun usaha yang berizin atau legal. Sehingga ketika sebuah usaha sudah legal maka lebih mudah untuk berkembang ke berbagai sisi salah satunya sisi pembiayaan ataupun investasi.

Melalui seminar interdisipliner ini diharapkan pula bisa memberikan informasi secara luas bagi UMKM tentang pentingnya mengurus peizinan usaha. (ALWY/HUMAS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun