Mohon tunggu...
Berita UMS
Berita UMS Mohon Tunggu... Penulis - Dikelola oleh Bidang Humas Universitas Muhammadiyah Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

UMS Unggul Mencerahkan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wirausaha Merdeka UMS 2023 Gelar Pleno dan Evaluasi Penilaian Akhir Tentukan Konversi SKS

7 Desember 2023   18:21 Diperbarui: 7 Desember 2023   18:36 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ums.ac.id, SURAKARTA - Wirausaha Merdeka (WMK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kegiatan Pleno dan Evaluasi Penilaian Akhir, pada kamis, (7/12) yang dilaksanakan di Lorin Solo Hotel.

Dokpri
Dokpri

Dalam proses kegiatan Program Wirausaha Merdeka (WMK), adanya mekanisme penilaian terkait dengan tahapan penilaian, teknik penilaian, instrumen penilaian, kriteria penilaian, indikator penilaian, dan bobot penilaian dilakukan dengan alur prosedur penilaian.

Selaku ketua pelaksana kegiatan, Prof., Dr., Muhtadi, M.Si., menyampaikan Penilaian merupakan nilai proporsi dari keseluruhan aktivitas program wirausaha merdeka sesuai bobotnya. Rubrik penilaian ditentukan oleh Perguruan Tinggi Pelaksana (PTP) Program WMK. Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa peserta Wirausaha Merdeka dalam menempuh program ini.

Dokpri
Dokpri

"Pelaksanaan penilaian akhir dilakukan melalui proses ujian pencapaian pembelajaran program, penilaian ini dilakukan oleh 2 (dua) orang yang berasal dari Perguruan Tinggi mahasiswa peserta berasal. Penilai terdiri dari ketua program studi dan pembimbing akademik, yang memastikan bahwa capaian pembelajaran dari program ini dapat tercapai dan memastikan bahwa kompetensi mahasiswa meningkat." ungkap Ketua Pelaksana WMK 2023 itu.

Penilaian ini, lanjutnya, dapat dijadikan dasar bagi Perguruan Tinggi mahasiswa peserta berasal untuk dapat melakukan konversi SKS mahasiswa tersebut, sesuai rekomendasi dari Perguruan Tinggi Pelaksana Program WMK.

Dokpri
Dokpri

"Mahasiswa yang memenuhi kualifikasi akan mendapatkan sertifikat kelulusan dari Perguruan Tinggi Pelaksana Program WMK. Sedangkan mahasiswa yang tidak lolos sesuai kualifikasi yang ditentukan oleh Perguruan Tinggi Pelaksana Program WMK akan tetap mendapatkan lembar penilaian yang disahkan sebagai media untuk kebijakan pengakuan SKS di Perguruan Tinggi asal mahasiswa," pungkasnya. (ALWY/HUMAS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun