Dekan FIK UMS itu berpesan kepada mahasiswa, bahwa ujian kompetensi adalah puncak evaluasi kemampuan mahasiswa sesuai dengan kompetensinya untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR), dalam mendapatkan legalitas sebagai praktisi untuk selanjutnya mengurus izin praktik.
"Sehingga harus dipersiapkan dengan sungguh-sungguh, dari pendalaman materi sampai dengan skill keterampilan menangani pasien," tegas dia.
Harapannya, lanjut dia, pintu untuk menjalani praktik profesi sebagai fisioterapis sudah terbuka setelah mengurus izin praktik tersebut. Dia juga berharap, semua lulusan Fisioterapi FIK UMS sukses dalam karir profesinya, serta bisa mengabdi untuk masyarakat dan negara melalui keahliannya, baik di ruang pemerintah, swasta, maupun praktik mandiri. (Yusuf/Humas)