Fungsi dari Uji Kompetensi ini adalah asesor ingin membuktikan bahwa seseorang itu berkompeten atau tidak, sesuai dengan Undang-Undang 43 Tentang Perpustakaan, disebutkan bahwa : Pustakawan harus memenuhi Kualifikasi pendidikan dan sertifikasi.
Saat ini, khususnya di Jawa Tengah, para peminat untuk mengikuti sertifikasi luar biasa, bahkan sertifikasi juga dimasukan ke dalam persyaratan untuk PPPK, jadi tidak perlu lagi menguji satu persatu yang bisa memakan waktu, tapi cukup dengan Sertifikat Kompetensi yang sudah ada.
Fungsi lain dari Uji Kompetensi ini untuk akreditasi perpustakaan, karena salah satu unsur yang dinilai adalah SDMnya, terutama yang sudah tersertifikasi.
Titiek menyebutkan, dari 70 peserta terdiri 50 orang dari perguruan tinggi, dan selebihnya ada dari perpustakaan sekolah yang mencari penyelenggara sertifikasi supaya bisa mereka ikuti.(Yusuf/Humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H