Mohon tunggu...
Berita UMS
Berita UMS Mohon Tunggu... Penulis - Dikelola oleh Bidang Humas Universitas Muhammadiyah Surakarta

UMS Unggul Mencerahkan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PEM Gondanglegi, Wujud Pesantren Muhammadiyah Masa Depan

4 September 2023   10:53 Diperbarui: 4 September 2023   10:58 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEM Gondanglegi memiliki beberapa gerakan, seperti Gerakan 5A. Gerakan 5A adalah gerakan Aman dari kekerasan, Aman dari rasa lapar, Aman dari kesakitan, Aman dari kehilangan, dan Aman dari tindakan amoral.

Dalam penutupan acara Rakornas, Wakil Ketua LP2PPM Dr. Khoiruddin Bashori menyampaikan simpulan beberapa rekomendasi dari hasil Rakornas. Terdapat 12 rekomendasi yang telah dihasilkan, di antaranya adalah melakukan judicial review terhadap UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), membuat ketentuan kesejahteraan untuk pembina dan seluruh civitas pesantren, sosialisasi dan evaluasi kitab secara konsisten, juga peningkatan kemampuan berbahasa Arab dan Inggris. 

Prof., Dr., dr., Em Sutrisna, M.Kes selaku Wakil Rektor IV UMS menutup acara tersebut dan mengantarkan para pengurus dari pesantren Muhammadiyah yang turut serta dalam Rakornas tersebut.

"Sekali lagi kami, kami sangat bahagia bisa melayani Bapak/Ibu, menyambut tamu-tamu yang mulia ini. Mudah-mudahan menjadi keputusan terbaik untuk diimplementasikan ke anak didik kita semua dengan terbaik juga," tutupnya. (Maysali/Humas)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun