"MK Indonesia sangat berbeda dengan MK di negara-negara lain. Oleh karena itu harus diisi oleh hakim yang paham mengenai konstitusi termasuk di dalamnya paham mengenai bagaimana mengatur melalui aktualisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila," pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Aidul Fitriciada, mantan Ketua KY  mengawali sesi pemaparannya dengan menyanjung Arief Hidayat. Kata Aidul, sudah semestinya, Ketua MK atau hakim konstitusi  memahami MK sebagai penjaga ideologi Pancasila.
Aidul Fitriciada membagikan pemikiran dan analisinya mengenai kedudukan Pancasila dalam sistem hukum di Indonesia dengan menghubungkannya pada MK. Pada salah satu analisisnya, dalam praktik yang dijalankan oleh MKRI ketika melakukan amandemen UUD 1945, terdapat paham-paham dalam amandemen UUD 1945 yang menganut paham liberal, bukan paham Pancasila.
Hal tersebut dikarenakan adanya kekurangan dalam memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
"Pancasila hasil pemikiran para pendiri negara, sementara amandemen UUD 1945 disusun berdasarkan kehendak pembentuk UUD (1999-2002) yang tidak sedikit bertentangan dengan pemikiran para pendiri negara," paparnya.
Oleh sebab itu, dalam menguji UU yang diajukan, seharusnya dipatokkan pada nilai-nilai yang terkandung pada ideologi Indonesia yaitu Pancasila.
"Tugas dari MKRI adalah menguji UU terhadap UUD 1945 berdasarkan nilai-nilai ideologi Pancasila. Jadi tidak berhenti pada teks UUD tapi dia masuk ke dalam nilai-nilai konstitusionalisme," jelasnya. (Maysali/Humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H